Anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengatakan, kliennya hanya berencana mengajukan banding atas putusan hakim terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
"Didasarkan karena menggunakan pasal yang sama, peristiwa yang serupa, dengan majelis hakim yang sama namun menghasilkan disparitas (perbedaan) putusan," kata Aziz dalam keterangannya di Jakarta Timur, Rabu (2/6/2021) dilansir dari Tribun Jakarta.
Pasal yang sama artinya Rizieq Shihab terbukti melanggar Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Vonis hakim terhadap Rizieq
Pada 27 Mei 2021, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq divonis delapan bulan penjara.
Hukuman yang sama juga dijatuhkan terhadap lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi, yang menjadi panitia acara Maulid Nabi di Petamburan.
Hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni dua tahun penjara.
Selain tuntutan pidana penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap Rizieq berupa pencabutan hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
Sementara dalam kasus Megamendung, majelis hakim menjatuhkan vonis denda Rp 20 juta terhadap Rizieq.
Jika tidak dibayar, Rizieq akan dihukum pidana penjara lima bulan.
Vonis terhadap Rizieq ini juga lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yang menuntut eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu dengan pidana penjara 10 bulan dan denda Rp 50 juta.
Jaksa ajukan banding
Jaksa penuntut sudah lebih dulu mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Rizieq Shihab dalam perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal ini dikonfirmasi Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Alex Adam Faisal.
"Pada Jumat (28/5/2021), jaksa penuntut umum menyatakan banding terhadap perkara nomor 221, 222, dan 226," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).
Perkara nomor 221 adalah kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus kerumunan Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 226 adalah kasus kerumunan di Megamendung dengan terdakwa Rizieq.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Ini Alasan Rizieq Shihab Tidak Ajukan Banding di Perkara Kerumunan Megamendung
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/02/15064281/kuasa-hukum-rizieq-shihab-beberkan-alasan-tak-ajukan-banding-dalam-kasus