Kepala Pengamanan Rutan Cilodong tempat Syahril dibui, Numan Fauzi, mengeklaim bahwa insiden ini lepas dari pengawasan petugas.
Fauzi berujar, usai mendengar kabar bahwa Syahril menggunakan ponsel dan mengakses Facebook dari dalam sel, pihaknya langsung melakukan sidak dan memeriksa yang bersangkutan.
"Informasi setelah pendalaman dari kami, dia dapat dari napi yang sudah bebas," kata dia kepada Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Fauzi menyebut, pihak rutan kerap melakukan sosialisasi terhadap para warga binaan mengenai hal-hal yang boleh dan tidak dilakukan, beserta konsekuensinya.
"Kami sudah melakukan langkah-langkah yang seharusnya dilaksanakan, seperti sidak 2 kali dalam seminggu, lalu kami sudah siapkan sarana komunikasi. Tapi ternyata tetap saja penyimpangan itu terjadi," jelasnya.
Kuasa hukum korban-korban Syahril, Azas Tigor Nainggolan, mencurigai alasan tersebut. Menurut dia, tidak mungkin pihak rutan tidak mengetahui hal itu.
Ia meminta agar Kemenkumham turun tangan melakukan investigasi terhadap sistem pengawasan di Rutan Cilodong.
"Saya paham. Bisa saja orang rutan yang main, orang itu alat komunikasi kok, kan terang-terangan. Pasti tahu mereka, tidak mungkin tidak tahu, tidak mungkin," sebut Tigor ketika dihubungi Kompas.com, Kamis.
"Itu kan bukan barang kecil, barang besar kan gadget itu. Itu bisa dicharge, masa tidak ketahuan? Sumber listrik ada di mana? Memang di sel ada sumber listrik? Enggak ada di dalam sel," ia menambahkan.
Syahril diketahui terlibat dalam rangkaian kekerasan seksual sebagai bekas pembimbing salah satu kegiatan di Gereja Herkulanus Depok.
Selama masih menjabat itu, Syahril yang juga bekerja sebagai advokat itu memanfaatkan kekuasaannya untuk mencabuli sedikitnya 23 anak bimbingnya selama hampir 20 tahun terakhir.
Vonis 15 tahun penjara untuk Syahril merupakan hukuman maksimal sesuai yang tertera pada Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Vonis ini juga lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntutnya dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Selain hukuman 15 tahun penjara, Syahril juga dikenai denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara, serta diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 6.524.000 subsider 3 bulan penjara untuk korban pertama, lalu ganti rugi korban kedua senilai Rp 11.520.639 subsider 3 bulan penjara, sesuai tuntutan jaksa.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/11311951/main-facebook-dari-penjara-terpidana-pencabulan-di-depok-dapat-ponsel