Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, Polri memiliki diskresi atau wewenang untuk bertindak menurut penilaian sendiri demi kepentingan umum.
"Kita mempunyai diskresi. Diskresi kepolisian itu adalah kewenangan kepolisian untuk bertindak menurut penilaiannya sendiri demi kepentingan umum," kata Sambodo saat dikonfirmasi, Kamis (3/6/2021).
Meski demikian, ia mengakui bahwa aturan soal pesepeda road bike yang akan dibuat nantinya tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Aktivitas pesepeda sudah diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda.
"Nanti juga akan dibahas. Itu ada hukum yang lebih bawah tidak boleh bertandingan dengan yang lebih tinggi," kata Sambodo.
"Nanti ada orang hukum yang nanti akan mengatur tentang bagaimana pelaksanaannya di dalam sebuah peraturan yang kemudian itu bisa menjadi dasar hukum yang kuat bagi kita semua, baik aparat penegak hukum, memberi kebijakan, maupun pengguna sepeda," tambah Sambodo.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya meminta jajarannya tidak membuat pengumuman ke publik terkait kebijakan dispensasi pesepeda road bike boleh melintas di luar jalur sepeda Sudirman-Thamrin, sebelum aturan dibuat.
Anies mengingatkan jajarannya, jangan menjadi pengelola pemerintahan yang mengumumkan kebijakan sebelum aturannya disepakati bersama.
"Saya selalu menggarisbawahi, jangan menjadi pengelola negara pengelola pemerintah nih mengumumkan sebelum membuat aturan," ujar Anies dalam keterangan suara, Kamis.
Anies menginginkan kebijakan soal road bike tersebut diumumkan ketika aturan sudah dibuat dan bisa diterapkan bersamaan dengan pengumuman yang dibuat.
"Jadi kalau mau bikin aturan (kebijakan), siapkan dulu dokumennya, siapkan dulu aturannya, baru diumumkan. Kalau tidak, nanti kerepotan di lapangan. Jadi kami siapkan aturannya, nanti kami umumkan, gitu ya," kata Anies.
Anies menyebutkan, hingga saat ini, Pemprov DKI Jakarta masih membahas aturan yang akan diberlakukan untuk pesepeda road bike.
Uji coba pesepeda road bike boleh keluar jalur sepeda di Jalan Sudirman-Thamrin pertama kali diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Riza mengatakan, izin melintas di jalur kendaraan bermotor diberikan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.
"Lintasan road bike Sudirman-Thamrin untuk road bike pada Senin-Jumat diperbolehkan jam 05.00 sampai jam 06.30 WIB," kata Riza, Senin (31/5/2021).
Namun, kebijakan tersebut menuai banyak kritik.
Dasar hukum dipertanyakan
Pengamat kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan mempertanyakan dasar hukum Pemprov DKI Jakarta mengizinkan pesepeda road bike untuk melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
"Dasar hukumnya apa dulu? Itu kalau nggak ada (dasar hukum) ya liar namanya, nggak boleh! Polisi harusnya menindak, salah kalau diperbolehkan," kata Tigor kepada Kompas.com, Rabu (2/6/2021).
Tigor menekankan, sudah ada aturan bagi pesepeda yang melintas di jalan umum seperti diatur dalam UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Pasal 122 UU tersebut, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.
Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000. Sementara di Jalan Sudirman-Thamrin sudah disediakan jalur khusus sepeda. Maka auran tersebut, kata Tigor, harus dipatuhi pesepeda.
"Non-motor, sepeda itu jalur kiri, ya sudah, di jalur kiri. Mau sepeda yang sejuta, seratus juta, satu miliar, ya harus di sebelah kiri, di luar itu melanggar," tegas Tigor.
Tigor menjelaskan, jalan raya seperti Jalan Sudirman-Thamrin maupun Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Casablanka difungsikan untuk sarana transportasi dan bukan untuk olahraga.
Terkait wacana akan diterbitkannya Keputusan Gubernur tentang kebijakan ini, Tigor mengatakan, kepgub nantinya bakal mudah dibatalkan lewat uji materi di Mahkamah Agung.
"Kalau mau bikin Kepgub ya gampang diuji materil, itu ya jangan bertentangan dengan aturan yang ada. Regulasi itu engak boleh bertentangan dengan regulasi lebih tinggi," kata Tigor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/14310681/izinkan-pesepeda-road-bike-pakai-jalur-kendaraan-bermotor-dirlantas-kita