PPDB jenjang SD bakal dimulai pada 14 Juni 2021 dan jenjang SMP dimulai pada 1 Juli 2021.
Afirmasi merupakan salah satu jalur dari PPDB jenjang SD dan SMP di Kota Tangerang.
Jamaludin menyebut, jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak yang tidak mampu dan anak berkebutuhan khusus (ABK).
Besaran kuota jalur afirmasi dalam dua jenjang itu sebesar 15 persen.
"Jalur afirmasi SD ada 15 persen. Di dalam jalur afirmasi untuk SD, jadi ada afirmasi anak yang tidak mampu dan ABK. Jalur afirmasi SMP sama," papar dia di rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (3/6/2021).
Besaran kuota 15 persen itu, kata Jamaludin, dibagi menjadi 12,5 persen untuk anak tidak mampu dan 2,5 persen untuk ABK.
Dia menuturkan, setidaknya ada 53 SD di Kota Tangerang yang menerima ABK.
Sedangkan, pada jenjang SMA, terdapat 13 sekolah yang menerima ABK.
"Setiap SD kira-kira menerima dua siswa (ABK). Jadi 53 (SD) kali dua, ada 106 anak insklusi yang diterima," tuturnya.
Jamaludin menambahkan, diperkirakan ada 7-8 ABK yang diterima di 13 SMP yang menerima siswa insklusi.
Untuk seleksi golongan ABK, lanjut dia, tiap sekolah bakal memproses secara berbeda-beda.
"Nanti akan dilihat dari segi dia tunarungu atau tunadaksa, dan sebagainya. Nanti akan dicek oleh sekolah-sekolah tersebut," papar Jamaludin.
Sedangkan untuk seleksi golongan anak tidak mampu, Dindik Kota Tangerang mengacu kepada data yang ada di Data Terpadu Dinas Sosial.
"Seleksi anak tidak mampu, datanya dari kami, dari Data Terpadu Dinas Sosial. Jadi sudah ada data-datanya yang tidak mampu, dan sebagainya," urainya.
PPDB dilaksanakan secara online
PPDB untuk jenjang SD dan SMP bakal dilaksanakan secara daring atau online.
Penggunaan metode daring itu, kata Jamaludin, telah digunakan oleh Disdik Kota Tangerang sejak tahun 2020.
"Bapak, Ibu, orangtua, atau wali murid, PPDB jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara online," ungkapnya.
"SD tanggal 14 Juli 2021, kalau PPDB SMP dibuka Insya Allah tanggal 1 Juli 2021 ini," sambung dia.
Jamaludin menyatakan, dengan dilaksanakannya PPDB secara daring, maka para orangtua tidak perlu mendaftar secara langsung ke sekolah.
Para orangtua cukup melakukan pendaftaran secara mandiri melalui situs https://ppdbmandiri.tangerangkota.go.id/.
Selain itu, pendaftaran dapat dilakukan melalui aplikasi PPDB Online Kota Tangerang yang dapat diunduh di ponsel android masing-masing.
Situs masing-masing sekolah juga dapat menjadi alternatif bagi para orangtua yang hendak mendaftar.
Berikut sejumlah persyaratan yang harus dipersiapkan bagi Calon Peserta Didik Baru (CPBD):
CPDB jenjang TK:
1. Berusia lima tahun atau paling rendah empat tahun untuk kelompok A
2. Berusia enam tahun atau paling rendah lima tahun untuk kelompok B
CPDB jenjang SD
1. Berusia paling rendah enam tahun pada tanggal 1 Juli 2021
2. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia tujuh tahun
3. Pengecualian syarat usia paling rendah enam tahun, sebagaimana dimaksud pada butir 1, yaitu paling rendah lima tahun enam bulan pada tanggal 1 Juli 2021, wajib dibuktikan dengan rekomendasi psikolog
4. Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
CPDB jenjang SMP
1. Berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2021
2. Memiliki ijazah SD/MI/Program kesetaraan paket A/Surat Keterangan Lulus (SKL) asli
3. Memiliki nomor induk siswa nasional (NISN)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/03/20251591/2-golongan-jalur-afirmasi-ppdb-kota-tangerang-anak-tidak-mampu-125-persen