Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, agenda sidang pada Kamis pekan depan itu adalah pembacaan pleidoi Rizieq.
"Agenda sidangnya pembacaan pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum," kata Alex dalam sebuah keterangan, Jumat (4/6/2021).
Secara terpisah, kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan, pihaknya akan menyiapkan materi-materi yang menguatkan pleidoi.
"Yang menguatkan adalah bahwa memang penerapan pasal-pasal (tuntutan dari jaksa), tidak lepas dari unsur politik," kata Aziz, kemarin.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Rizieq Shihab dengan hukuman enam tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi. Tuntutan itu dibacakan JPU dari ruang sidang utama PN Jakarta Timur, kemarin.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun penjara," kata jaksa.
Hukuman itu dipotong masa tahanan.
Rizieq diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1. Jaksa membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq di kasus itu.
Jaksa menilai Rizieq tidak mendukung pemerintah dalam pencegahan Covid-19.
"Upaya terdakwa mengganggu pelaksanaan dan ketertiban umum serta menimbulkan keresahan masyarakat," ucap jaksa.
Jaksa juga menganggap Rizieq tidak sopan dalam persidangan.
"Dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan," kata jaksa.
Sementara itu, hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.
Eks pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu sebelumnya pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/04/09193081/pembacaan-pleidoi-rizieq-untuk-kasus-tes-usap-di-rs-ummi-dijadwalkan
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan