Salin Artikel

Diduga Ada Tersangka Lain dalam Kasus Korupsi Dana Hibah KONI Tangsel

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pihak kejaksaan masih menyelidiki lebih lanjut dugaan kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang Selatan.

Hal tersebut dilakukan karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang turut terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

"Kan ada pemeriksan pemeriksaan lebih lanjut. Tidak tertutup kemungkinan (ada tersangka lain) sepanjang didukung oleh alat bukti," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aliansyah, Jumat (4/6/2021).

Menurut Aliansyah, pihaknya sejauh ini pihaknya baru memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan-kegiatan di KONI Tangerang Selatan.

"Tentu yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan di KONI. Ini kan dana hibah KONI," ungkapnya.

Namun, dia memastikan bahwa Kejari akan melakukan pendalaman dan menindak pihak-pihak lain yang terbukti terlibat dalam dugaan korupsi dana hibah tersebut.

"Tentunya siapa-siapa yang akan mempertanggungjawabkan kerugian negara ini. Sepanjang itu didukung oleh alat bukti tentu akan kami tindak lanjuti," kata Aliansyah.

Adapun saat ini, Kejari baru menetapkan satu tersangka berinisial SHR selaku Bendahara Umum KONI Tangerang Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanipulasi laporan pertanggungjawaban sejumlah kegiatan KONI Tangerang Selatan yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 1,12 miliar.

SHR dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, penyidik Kejari Tangerang Selatan menggeledah kantor Sekretariat KONI Kota Tangerang Selatan, Kamis (8/4/2021).

Penggeledahan dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan senilai Rp 7,8 miliar.

"Dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (9/4/2021).

Dugaan penyalahgunaan dana hibah tersebut berawal dari kecurigaan adanya sejumlah penyelenggaraan kegiatan yang dipertanggungjawabkan secara fiktif.

Selain itu, ada dugaan lain seperti pemotongan dana hibah dan perjalanan dinas fiktif yang dilakukan oleh KONI Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan barang bukti 130 eksemplar dokumen yang dianggap berkaitan dengan dana hibah KONI Tangerang Selatan.

Dokumen yang diamankan tersebut terdiri dari surat pertanggungjawaban penggunaan dana hibah KONI, kwitansi, dan bukti bayar.

Selain itu, terdapat satu unit komputer di Kantor Sekretariat KONI Tangerang Selatan yang turut diamankan.

"Barang-barang yang didapatkan dapatkan dari penggeledahan dilakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI Kota Tangerang Selatan 2019," ujar Aliansyah.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/04/17451041/diduga-ada-tersangka-lain-dalam-kasus-korupsi-dana-hibah-koni-tangsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke