Salin Artikel

Kasus Rumah di Tengah Jalan Raya di Batuceper, Pemilik Tunggu Putusan PN Tangerang

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus sengketa sertifikat sebuah rumah yang menjorok ke jalan raya di Poris Gaga, Batuceper, Kota Tangerang, tengah ditangani Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Rumah yang menjorok ke Jalan Maulana Hasanudin, Poris Gaga, itu milik Anwar Hidayat. Sertifikat rumahnya digadaikan seorang oknum ke salah satu bank pada 2004.

Pada 2007, rumah Anwar serta kediaman lain di sekitarnya hendak digusur oleh pemerintah setempat untuk pelebaran jalan.

Namun, saat dia hendak meminta kembali sertifikat itu, oknum tersebut sudah terlanjur kabur.

Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan pihak Anwar sepakat membawa kasus tersebut ke ranah perdata dan PN Tangerang kini tengah mengurus persoalan itu.

Muhamad Haris, pengacara Anwar, mengaku bahwa berkas kasus perdata itu dilayangkan ke PN Tangerang pada September 2020.

Gugatan sengketa itu tercatat dalam nomor perkara 835/Pdt.G/2020/PN Tgr.

Dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat dan enam pihak turut tergugat.

Saat ini, lanjut dia, agenda sidang kasus itu adalah jawab-menjawab antar para turut tergugat.

"Sudah sampai agenda jawab menjawab dengan para turut tergugat. Yang pasti, jumlah turut tergugat sebanyak enam orang," papar Haris melalui pesan singkat, Jumat (4/6/2021).

Dia memperkirakan, sidang perdata itu bakal selesai pada akhir bulan Juli 2021 atau akhir bulan Agustus 2021.

Haris menuturkan bahwa usai sertifikat itu digadaikan seorang oknum, atas nama dalam dokumen tersebut berubah menjadi milik orang lain.

Oleh karenanya, melalui sidang di PN, dia berharap atas nama dalam sertifikat itu kembali menjadi milik para ahli waris, termasuk Anwar.

"Permintaan yang paling utama dari para ahli waris adalah SHM tersebut secara hak kepemilikan menjadi haknya para ahli waris," sebut Haris.

Dia menambahkan, bila hasil dari PN Tangerang sesuai dengan keinginan kliennya, maka Anwar rela rumahnya digusur.

Sebelumnya, Anwar sempat menyebut bahwa dia tidak mempermasalahkan bila Pemkot Tangerang menggusur kediaman dia.

"Enggak masalah. Silahkan digusur enggak apa-apa. Kami bijaksana, kami tidak membangkang. Engak punya kepentingan apa-apa juga," paparnya.

Anwar turut menyatakan, dia bukan secara sengaja merepotkan warga sekitar lantaran lokasi kediamannya yang menjorok itu.

"Oh enggak. Kami enggak pengin merepotkan warga sekitar," ucap dia.

Pantauan Kompas.com, di antara rumah-rumah lainnya yang berada di sisi kanan dan kiri kediamannya, rumah Anwar menjorok ke jalan raya tersebut sekitar kurang lebih enam meter.

Lokasi rumahnya yang menjorok itu membuat pengendara kendaraan dapat dengan mudah melihat kediaman Anwar bahkan dari kejauhan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/04/18553341/kasus-rumah-di-tengah-jalan-raya-di-batuceper-pemilik-tunggu-putusan-pn

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke