Salin Artikel

Simak Poin Penting Aturan PPKM Mikro DKI Jakarta di Sini

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dari tanggal 1 Juni hingga 14 Juni mendatang.

Akun Twitter resmi Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, mengunggah sejumlah poin penting aturan PPKM Mikro, mulai dari aturan transportasi atau pergerakan orang hingga aturan di tempat kerja atau fasilitas umum.

Kompas.com merangkum sejumlah poin tersebut di sini:

Aturan transportasi atau pergerakan orang

1. Selama PPKM Mikro berlangsung 1 Juni-14 Juni 2021, ganjil genap tidak diberlakukan,

2. Kendaraan pribadi boleh mengangkut maksimal 50 persen dari kapasitas, kapasitas mobil boleh penuh jika penumpang tinggal di alamat yang sama,

3. Maksimal penumpang kendaraan umum massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan rental adalah 50 persen,

4. Ojek online maupun pangkalan boleh mengangkut penumpang 100 persen,

5. Hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day ditiadakan.

Aturan tempat kerja atau fasilitas umum

1. Perkantoran swasta, pemerintah, BUMN/BUMD menerapkan kebijakan 50 persen pegawai bekerja dari rumah atau work from home (WFH),

2. Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring atau tatap muka bertahap melalui uji coba terbatas dan protokol kesehatan sangat ketat. Hal sama juga berlaku bagi perguruan tinggi/akademi,

3. Tempat ibadah hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas,

4. Warung makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima hanya boleh melayani pelanggan makan di tempat 50 persen dari kapasitas hingga pukul 21.00 WIB, layanan take-away boleh beroperasi 24 jam,

5. Tempat yang menjual kebutuhan pokok, seperti pasar, toko swalayan, minimarket, dan sejenisnya boleh beroperasi 100 persen,

6. Fasilitas pelayanan kesehatan boleh beroperasi 100 persen,

7. Area publik dan tempat lain yang dapat menimbulkan kerumunan hanya boleh menampung 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,

8. Kegiatan seni, sosial, dan budaya hanya boleh menampung 25 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan ketat,

9. Pusat perbelanjaan beroperasi maksimal hingga pukul 21.00 WIB,

10. Konstruksi boleh beroperasi 100 persen.

Sanksi

Masyarakat yang tidak memakai masker dapat disanksi dengan melakukan kerja sosial membersihkan fasilitas umum, atau membayar denda administratif maksimal Rp 250 ribu.

Pelanggaran pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

  1. Teguran tertulis,
  2. Penghentian sementara kehiatan dengan pemasangan segel di pintu masuk,
  3. Denda administratif maksimal Rp 50 juta,
  4. Pembekuan sementara izin, dan/ atau
  5. Pencabutan izin.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/05/10390961/simak-poin-penting-aturan-ppkm-mikro-dki-jakarta-di-sini

Terkini Lainnya

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Kena Batunya, Pengemudi Fortuner Arogan Mengaku Keluarga TNI Kini Berbaju Oranye dan Tertunduk

Megapolitan
Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Toko Pigura di Mampang Prapatan Kebakaran

Megapolitan
Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Puspom TNI: Purnawirawan Asep Adang Tak Kenal Pengemudi Fortuner Arogan yang Pakai Pelat Mobil Dinasnya

Megapolitan
Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Pemilik Khayangan Outdoor: Istri Saya Langsung Nangis Saat Tahu Toko Dibobol Maling

Megapolitan
Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Puluhan Barang Pendakian Digondol Maling, Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Rugi Hingga Rp 10 Juta

Megapolitan
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Program Beasiswa Doktoral di Filipina

Megapolitan
Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Sejumlah Tokoh Bakal Berebut Tiket Pencalonan Wali Kota Bogor Lewat Gerindra

Megapolitan
Alasan Warga Masih 'Numpang' KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Alasan Warga Masih "Numpang" KTP DKI: Saya Lebih Pilih Pendidikan Anak di Jakarta

Megapolitan
Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Usai Videonya Viral, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Buang Pelat Palsu TNI ke Sungai di Lembang

Megapolitan
NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

NIK-nya Dinonaktifkan karena Tak Lagi Berdomisili di Ibu Kota, Warga: Saya Enggak Tahu Ada Informasi Ini

Megapolitan
Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Remaja yang Dianiaya Mantan Sang Pacar di Koja Alami Memar dan Luka-luka

Megapolitan
Toko 'Outdoor' di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Toko "Outdoor" di Pesanggrahan Dibobol Maling, Total Kerugian Rp 10 Juta

Megapolitan
Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Dua Begal Motor di Bekasi Terancam Pidana 9 Tahun Penjara

Megapolitan
Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Pakai Pelat Palsu TNI, Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Cerita Warga 'Numpang' KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Cerita Warga "Numpang" KTP DKI, Bandingkan Layanan Kesehatan di Jakarta dan Pinggiran Ibu Kota

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke