JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba sepeda jenis road bike melintas di luar jalur sepeda permanen di Jalan Sudirman-Thamrin, Jakarta Pusat, akan digelar mulai senin (7/6/2021).
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di kawasan Citiwalk Sudirman, Jakarta Pusat, Minggu (6/6/2021).
"Mulai hari Senin, akan dilaksakan pula uji coba lintasan road bike di Jalan Sudirman-Thamrin," kata Syafrin.
Berikut sejumlah hal yang perlu diketahui mengenai uji coba road bike melintas di luar jalur sepeda permanen.
1. Berapa hari uji coba tersebut dilangsungkan?
Dijelaskan Syafrin, uji coba tahap awal akan dilakukan selama seminggu ke depan pada hari kerja.
Dengan kata lain, uji coba ini akan berlangsung pada Senin-Jumat, 7-11 Juni 2021.
2. Pada pukul berapa road bike diizinkan melintas di jalur kendaraan bermotor?
Road bike diperbolehkan berada di luar jalur sepeda pada pukul 05.00-06.30 WIB, selama 1,5 jam.
3. Di mana pesepeda road bike boleh berkendara saat berada di jalur kendaraan bermotor?
Selama uji coba awal, para pesepeda road bike akan menggunakan lajur paling kiri, tepat bersebelahan dengan jalur sepeda permanen.
4. Apakah ada pembatas tambahan untuk membedakan lintasan road bike dengan kendaraan bermotor?
Tidak ada. Karena itu, Syafrin mengimbau seluruh pengguna jalan untuk saling menghormati.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan beraktivitas di Jalan Sudirman-Thamrin agar selalu menaati rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan arahan petugas di lapangan, sehingga tercipta kondisi keselamatan dan keamanan dan kenyamanan kita dalam bermobilitas harian," ujar Syafrin.
5. Setelah pukul 06.30 WIB, apa yang harus pesepeda road bike lakukan apabila masih berada di Sudirman-Thamrin?
Pesepeda road bike akan diarahkan untuk masuk ke dalam jalur sepeda permanen.
6. Apakah ada sanksi bagi pesepeda yang masih melintasi jalur kendaraan bermotor setelah pukul 06.30 WIB?
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, pihaknya masih mengkaji sanksi yang akan diberikan.
Adapun penindakan sanksi tilang merupakan opsi terakhir yang dijatuhkan oleh pihak kepolisian terhadap pelanggar.
Sambodo juga mempertimbangkan apakah petugas akan menyita barang dari pelanggar.
"Apakah yang disita nanti sebagai alat barang bukti sepeda atau cukup dengan KTP si pesepeda tentu nanti akan kita atur. Kalau memang sudah diputuskan bersama tentu nanti akan kita sampaikan," kata Sambodo, Kamis (3/6/2021).
(Reporter: Singgih Wiryono / Editor: Deni Prabowo)
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/06/15004761/catat-hal-hal-yang-perlu-diketahui-soal-uji-coba-road-bike-keluar-jalur