Salin Artikel

Waspada Penjual Nakal, Ini yang Harus Pembeli Lakukan Ketika Memesan Barang COD

JAKARTA, KOMPAS.com - Konsumen yang menggunakan sistem pembayaran cash on demand (COD) diminta untuk mewaspadai toko online nakal yang kerap memicu kesalahpahaman antara pembeli dengan kurir barang.

Chief Customer Officer Lazada Indonesia Ferry Kusnowo berpendapat, selalu ada kemungkinan penjual nakal mengirimkan barang yang tidak sesuai.

Karena itu, Ferry mengimbau masyarakat untuk cermat memilih toko online yang dapat dipercaya.

"Konsumen tetap harus cermat dan cerdas dalam memilih penjual yang bisa dipercaya, karena selalu ada kemungkinan penjual nakal akan mengirimkan barang yang tidak sesuai dengan pesanan," ujar Ferry kepada Kompas.com, Jumat (4/6/2021).

Apabila barang COD tidak sesuai dengan pesanan, konsumen tidak perlu memarahi para kurir yang tugasnya sebatas mengantarkan paket ke pelanggan.

"Tanggung jawab kurir hanyalah untuk memastikan barang pesanan konsumen diterima tanpa kerusakan pada paket dan secara tepat waktu. Kurir tidak bertanggung jawab atas isi dari paket tersebut," urai Ferry.

Jika konsumen ingin mengajukan komplain, Ferry menganjurkan mereka untuk menghubungi penjual.

Jika kesepakatan tidak tercapai antara penjual dan pembeli, maka customer care dari eCommerce akan menginvestigasi keluhan konsumen.

"Apabila tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka bisa mengajukan komplain melalui aplikasi yang akan langsung ditindaklanjuti oleh tim Customer Care kami," ucap Ferry

"Bila setelah proses investigasi memang ada kesalahan dari pihak penjual, misalnya mengirimkan barang yang tidak sesuai pesanan konsumen, maka Lazada akan melakukan pengembalian dana kepada konsumen," sambungnya.

Dijelaskan Ferry, opsi pembayaran COD ditentukan oleh penjual sendiri. Setidaknya hal ini diterapkan di Lazada.

Ferry pun memberikan sejumlah saran supaya pelanggan terhindar pengiriman barang COD yang tidak sesuai.

eCommerce biasanya menetapkan harga maksimal untuk dapat menggunakan sistem COD. Misalnya, di Lazada, COD hanya bisa digunakan untuk produk dengan harga maksimal Rp5.000.000.

Konsumen memastikan akan membeli barang dari toko yang memang terpercaya. Gunakan fitur Chat Penjual untuk bertanya soal produk untuk meyakinkan diri sebelum membeli. Selain itu, konsumen juga bisa melihat ulasan produk dan ulasan toko untuk memastikan kredibilitas.

Saat kurir menghubungi untuk mengirim barang, konsumen bisa mengatur waktu pertemuan untuk memastikan orang yang membeli juga orang yang menerima barang.

Siapkan pembayaran sesuai dengan angka tagihan untuk memudahkan kurir.

Buatlah foto dan video unboxing saat membuka paket sebagai bukti bila ternyata isi dari paket tidak sesuai pesanan.

Bila ada ketidaksesuaian paket dengan pesanan, konsumen bisa segera mengajukan komplain langsung ke penjual. Komplain juga bisa diajukan ke platform eCommerce.

Tindak tegas penjual nakal

Ferry menambahkan, pihaknya menindak tegas penjual yang nakal terhadap pelanggan.

"Lazada berkomitmen untuk menjadi platform yang menyediakan pengalaman berjualan dan berbelanja yang aman dan nyaman," ucap Ferry.

"Karena itulah kami akan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, termasuk bila ada kasus pengiriman barang yang tidak sesuai dengan pesanan," lanjutnya.

Dipaparkan Ferry, pihaknya memiliki kontrak kerjasama dengan para penjual di eCommerce tersebut.

Dalam kontrak itu, penjual diwajibkan mengirim produk sesuai pesanan konsumen.

Penalti pun bisa dijatuhkan kepada para penjual yang melanggar kesepakatan, seperti menutup toko tersebut.

"Jika produk yang dikirimkan tidak sesuai dengan informasi yang diberikan atau tidak sesuai dengan pesanan konsumen, maka Lazada berhak memberikan poin penalti kepada penjual yang bila poin tersebut sudah mencapai nilai tertentu, sesuai kesepakatan dalam kontrak kerja sama, Lazada dapat menutup toko penjual," urainya.

Maka dari itu, Ferry mendorong pembeli untuk melaporkan penjual ke customer service apabila memang terjadi pengiriman yang tidak sesuai dengan pesanan.

Sebelumnya diberitakan, belakangan marak terjadinya kurir yang mendapat perlakuan kurang menyenangkan dari konsumen saat mengantarkan barang.

Terkini, seorang pria di Ciputat, Tangerang Selatan, berinisial MDS (44) mengancam kurir dengan pedang.

Kejadian itu terekam dalam video yang beredar di media sosial.

Dalam video tersebut, MDS terlihat marah kepada kurir karena menerima paket berisi kertas kosong.

Pria tersebut lantas meminta kurir mengembalikan uang sambil mengancam karena merasa ditipu penjual.

Masih marah, MDS kemudian mengusungkan sebilah pedang kepada kurir itu sembari menagih uang yang ia telah berikan.

MDS lantas ditangkap pihak Polsek Ciputat Timur atas kasus tersebut.

Kapolsek Ciputat Timur Kompol Jun Nurhaida mengatakan, tersangka dijerat Pasal 368 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Ancaman (hukuman penjara) di atas lima tahun," kata Jun.

Di sisi lain, polisi juga menyelidiki dugaan penipuan yang dilakukan toko online tersebut terhadap MDS.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/06/15353491/waspada-penjual-nakal-ini-yang-harus-pembeli-lakukan-ketika-memesan

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke