Salin Artikel

Pendaftaran Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu Jakarta Dibuka Hari Ini, Berikut Panduannya

Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.

"Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya," tulis Pemprov DKI, Sabtu (5/6/2021).

Ada dua cara pendaftaran FMOTM 2021 yakni secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.

Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:

  1. Membuka situs https://fmotm.jakarta.go.id
  2. Membuat akun jika belum memiliki akun
  3. Login menggunakan akun yang sudah dibuat
  4. Pilih menu input pendaftaran baru
  5. Masukan data diri dan informasi rumah tangga ke dalam sistem
  6. Simpan

Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) asli
  2. Surat pengantar RT/RW khusus untuk warga KTP non DKI

Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/07/07264461/pendaftaran-fakir-miskin-dan-orang-tidak-mampu-jakarta-dibuka-hari-ini

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke