Dilansir dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta, pendaftaran FMOTM tersebut nantinya digunakan sebagai dasar pemberian program bantuan dari Pemprov DKI Jakarta.
"Seperti KLJ (Kartu Lansia Jakarta), KPDJ (Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta), KAJ (Kartu Anak Jakarta), KJP Plus (Kartu Jakarta Pintar), PKH (Program Keluarga Harapan) dan program bantuan lainnya," tulis Pemprov DKI, Sabtu (5/6/2021).
Ada dua cara pendaftaran FMOTM 2021 yakni secara online dan datang langsung ke kelurahan sesuai domisili.
Berikut cara pendaftaran FMOTM secara online:
Apabila mengalami kendala saat pendaftaran online, pemohon bisa datang langsung ke kelurahan sesuai domisili dengan membawa persyaratan sebagai berikut:
Sebagai informasi, ada beberapa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan untuk program FMOTM, yakni:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/07/07264461/pendaftaran-fakir-miskin-dan-orang-tidak-mampu-jakarta-dibuka-hari-ini