Para pengunjung menikmati acara musik DJ tanpa menggunakan masker dan menjaga jarak.
Mereka asyik berjingkrak-jingkrak seakan tak sadar saat ini Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19.
Video musik DJ tersebut kemudian viral di media sosial.
Tak berizin
Kapolsek Metro Tanah Abang AKBP Singgih Hermawan menyebutkan, acara musik tersebut tidak berizin.
"Karena tidak ada izin dari Dinas Pariwisata, kalau yang berkaitan dengan pendirian kafe ada izinnya," ujar Singgih saat dihubungi wartawan, Minggu (6/6/2021).
Singgih berujar, acara tersebut menampilkan DJ yang diundang dari Bali.
"Kami Satgas Covid-19 kecamatan bersama Satpol PP sudah ke sana. Kami cek intinya di kafe ada acara undang (DJ)," kata Singgih.
Aparat terkait sudah memeriksa sejumlah pihak terkait adanya acara musik yang menimbulkan kerumunan tersebut.
Caspar Bar disegel lantaran melanggar protokol kesehatan dan melanggar jam operasional pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, pihaknya bersama Camat Tanah Abang, Kapolsek Tanah Abang, dan Danramil Tanah Abang menyegel Caspar Bar pada pukul 12.00 WIB.
Bernard mengatakan, pihaknya menyegel dan memberi sanksi kepada Caspar Bar karena adanya temuan kerumunan, tak ada pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen, dan melanggar jam operasional.
“Penutupan sementara operasional 3x24 jam mulai tanggal 6-9 Juni 2021 dan diberikan sanksi denda administrasi,” ujar Bernard.
Sementara itu, pihak Satpol PP Jakarta Pusat masih mengkaji besaran denda.
“Denda menurut aturan kan maksimal Rp 50 juta. Besok (hari ini) kami tentukan,” ujar Bernard.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/07/10092211/kerumunan-dalam-acara-musik-dj-di-caspar-bar-benhil-ternyata-tak-berizin