Salah satunya adalah Nayla, peserta didik yang hendak mendaftar ke SMAN 78 Jakarta.
"Sekarang masih belum bisa daftar. Dari pagi sampai sekarang belum kelar. Sudah coba akses (situs PPDB Jakarta) sepuluh kali," kata Nayla kepada wartawan, Senin (7/6/2021).
Buntutnya, Nayla mendatangi posko pelayanan PPDB Suku Dinas Jakarta Barat wilayah dua yang terletak di SMAN 78.
"Katanya terus coba-coba saja karena dari aplikasi Sidanila enggak bisa katanya gangguan koneksi," ujar Nayla.
Salah seorang wali murid, Darma (22), juga mengeluhkan hal yang sama.
"Sudah beberapa kali mencoba tapi gagal, padahal sudah coba pakai HP, laptop, jaringan wifi juga enggak bisa," kata Darma.
Demikian pula keluhan Vina (39), orangtua murid yang anaknya hendak mendaftar PPDB.
"Enggak bisa sama sekali, saya coba enggak bisa. Anak-anak bingung makanya saya ke posko, nanti saya coba lagi," kata Vina.
Vina mengatakan, petugas di posko pelayanan PPDB juga mengarahkannya untuk terus coba mengakses situs pendaftaran.
"Harapannya nanti di tahun yang akan datang diperbaiki, karena kan online, jadi bisa di rumah, enggak seperti ini (datang ke posko)," ungkap Vina.
Vina juga berharap, diadakan jadwal untuk pendaftaran agar warga yang mengakses situs pendaftaran PPDB tidak menumpuk pada satu waktu yang sama.
PPDB DKI Jakarta tahun ajaran 2021/2022 untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA resmi dibuka hari ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 32 Tahun 2021 yang mengatur segala ketentuan dan aturan PPDB DKI tahun 2021.
Berbeda dengan PPDB tahun 2020, pendaftaran PPDB tahun 2021 yang dibuka mulai hari ini hanya diperuntukkan bagi warga DKI Jakarta.
Pasal 1 ayat (11) Pergub Nomor 32 Tahun 2021 berbunyi, Kartu Keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas dalam keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.
Pendaftaran PPDB DKI yang dibuka hari ini adalah jalur afirmasi dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk jenjang SD serta jalur prestasi baik akademik maupun non-akademik dan jalur pindah tugas orangtua dan anak guru untuk SMP dan SMA.
Secara umum ada tiga tahap pendaftaran PPDB DKI Jakarta tahun 2021, yakni:
Berikut syarat masuk calon peserta didik baru (CPDB) jenjang SD:
Adapun syarat CPDB jenjang SMP adalah sebagai berikut:
Berikut syarat CPDB jenjang SMA:
Kemudian, proses PPDB 2021 dilakukan secara online melalui link ppdb.jakarta.go.id.
Berikut tahapan pendaftaran PPDB DKI tahun 2021:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/07/15441141/calon-siswa-sudah-10-kali-akses-situs-ppdb-jakarta-sampai-sekarang-belum