Rumah yang menjorok ke Jalan Maulana Hasanudin, Batuceper, itu milik Anwar Hidayat. Sertifikat rumahnya digadaikan seseorang ke salah satu bank pada 2004.
Pada 2007, rumah Anwar serta kediaman lain di sekitarnya hendak digusur pemerintah setempat untuk pelebaran jalan. Namun, saat dia hendak meminta kembali sertifikat itu, oknum tersebut kabur.
Pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dan pihak Anwar sepakat membawa kasus tersebut ke ranah perdata dan PN Tangerang kini menangani persoalan itu.
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono menyebutkan, agenda sidang kasus tersebut pada Kamis mendatang adalah pembacaan putusan sela. Putusan sela merupakan putusan yang dijatuhkan hakim sebelum memeriksa pokok perkara baik perkara pidana maupun perkara perdata.
Dia menyebutkan, putusan sela tersebut bakal dibacakan pada tanggal 10 Juni 2021.
"Kami enggak tahu isi putusan selanya, karena baru dibacakan pada tanggal 10 Juni 2021," ujar dia.
Gugatan sengketa itu tercatat dalam nomor perkara 835/Pdt.G/2020/PN Tgr. Dalam gugatan tersebut, ada tiga pihak tergugat dan enam pihak turut tergugat.
Arief menyatakan, dia tidak mengetahui siapa saja para tergugat dan turut tergugat tersebut. Dia juga belum mengetahui apakah seluruh pihak itu telah menghadiri sidang.
"Saya belum cek mendetail. Karena bukan saya majelisnya. Besok saya cek siapa yang hadir, siapa yang enggak," paparnya.
Di banding rumah-rumah lainnya di jalan itu, rumah Anwar menjorok ke jalan raya sekitar enam meter.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/07/18083021/putusan-sela-sengketa-rumah-yang-menjorok-ke-jalan-di-batuceper-dibacakan