Salin Artikel

Tersangka Pelaku Investasi Bodong Lucky Star Tebar Iming-iming Liburan, iPhone, hingga Mobil Mewah ke Korbannya

"Tersangka berinisial HS, di mana yang bersangkutan melakukan atau manfaatkan trading forex dengan nama Lucky Star Group," kata Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Mapolres Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).

Selain janji berupa keuntungan dari bunga sebesar 4 sampai 6 persen per bulan, HS juga mengiming-imingi hadiah berupa ponsel jenis iPhone X Max hingga paket liburan bagi para korbannya.

Para investor diminta untuk menanamkan dana dengan besaran tertentu, kemudian hadiah tersebut akan diberikan perusahaan secara cuma-cuma.

"Ada promo-promo disampaikan seperti handphone, mobil mewah, liburan, itu semua bohong," kata Ady.

"Yang bersangkutan ambil gambar-gambar tersebut di Google, dan direkayasa digital dan jadi sesuatu yang menarik bagi konsumen dan calon korban," imbuhnya.

Sebelumnya, korban berinisial KR (39) juga menyatakan hal serupa. KR mengaku sempat diiming-imingi mendapat hadiah mobil Toyota Alphard dan Honda HRV jika berinvestasi dengan jumlah tertentu.

"Ada minimal harus transfer sekian, itu langsung dapat mobil Alphard dan sepenuhnya fix," kata KR.

Saat keuntungan investor tak lagi dibayarkan oleh tersangka, ia berdalih hal itu karena sedang ada lockdown di Belgia. Tersangka mengaku bahwa Lucky Star berasal dari Belgia.

Tersangka mengambil berita dari salah satu portal berita, kemudian mengirimkannya ke investor, seolah-olah berita tersebut diterbitkan Lucky Star.

"Ini adalah berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia, ini padahal yang rilis CNN, tapi diubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," kata Ady sambil menunjukkan berita yang dimaksud.

"Jadi diharapkan supaya para investor, dengan ada isu di Belgia, ada lockdown sehingga tidak bisa menarik keuntungan yang harus mereka dapat," imbuh Ady.

HS telah menjadi tersangka dan kini ditahan di Mapolres Jakarta Barat. Ady menyatakan, kasus itu pertama kali dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Juni 2020.

"Kemudian dilimpahkan ke Polres Metro Jakbar dan kami lakukan penyelidikan terkait dengan permasalahan ini," kata Ady.

Lucky Star sebenarnya terdaftar sebagai badan usaha di Kementerian Hukum dan HAM. Namun, perusahaan tak memiliki izin untuk melakukan investasi forex dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Untuk melakukan trading forex, saham itu harus punya izin tersendiri, baik itu perusahaan maupun perorangan. Setiap perorangan yang bisa melakukan trading atau forex harus punya izin OJK atau Bappebti. Tapi, dia (Lucky Star) menginvestasikan ke trading forex tidak punya izin apa-apa," kata Kanit Krimsus Polres Jakarta Barat AKP Fahmi Fiandri dalam kesempatan yang sama.

HS disangkakan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang perkara penipuan atau penggelapan dengan maksimal hukuman empat tahun penjara.

Adapun Lucky Star, kata Fahmi, telah dinyatakan ilegal oleh OJK sejak tahun 2020.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/08/17330711/tersangka-pelaku-investasi-bodong-lucky-star-tebar-iming-iming-liburan

Terkini Lainnya

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Wanita Tewas Dibunuh Suaminya di Bogor, Pelaku Dilaporkan Ayah Kandung ke Polisi

Megapolitan
Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Latihan Selama 3 Bulan, OMK Katedral Jakarta Sukses Gelar Visualisasi Jalan Salib pada Perayaan Jumat Agung

Megapolitan
Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Gelar Pesantren Kilat di Kapal Perang, Baznas RI Ajak Siswa SMA Punya Hobi Berzakat

Megapolitan
Cerita Ridwan 'Menyulap' Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Cerita Ridwan "Menyulap" Pelepah Pisang Kering Menjadi Kerajinan Tangan Bernilai Ekonomi

Megapolitan
Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Peringati Jumat Agung, Gereja Katedral Gelar Visualisasi Jalan Salib yang Menyayat Hati

Megapolitan
Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Wujudkan Solidaritas Bersama Jadi Tema Paskah Gereja Katedral Jakarta 2024

Megapolitan
Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Diparkir di Depan Gang, Motor Milik Warga Pademangan Raib Digondol Maling

Megapolitan
Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Polisi Selidiki Kasus Kekerasan Seksual yang Diduga Dilakukan Eks Ketua DPD PSI Jakbar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke