Salin Artikel

Catat, 6 Cara Cek NIK KTP Tanpa Perlu ke Dukcapil

NIK adalah rangkaian 16 nomor unik dan penting pada KTP yang berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Adapun NIK dibutuhkan untuk berbagai pengurusan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini sedang berlangsung.

Terkait PPDB untuk tahun ajaran 2021/22, sejumlah orang tua calon siswa mengeluhkan NIK yang tidak terdeteksi saat memasukkan nomor KTP ke dalam situs pendaftaran.

Oleh karena itu, penting bagi warga untuk mengecek dan memastikan bahwa NIK mereka telah terintegrasi dalam sistem di Dukcapil.

Dengan demikian, warga tidak perlu menghadapi hambatan karena NIK saat hendak mengurus administrasi nantinya.

Untuk mengecek NIK, warga dapat mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, ada cara lain yang lebih efisien tanpa perlu ke Dukcapil.

Berikut Kompas.com menjabarkan cara mengecek NIK tanpa perlu mendatangi Dukcapil.

1. Call Center Dukcapil

Cara yang paling cepat untuk mendapat respons adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Warga dapat menghubungi call center itu ke nomor 1500-537.

Pada Selasa (8/6/2021), Kompas.com menghubungi nomor tersebut untuk mengecek NIK. Petugas dengan cepat memberikan informasi yang dibutuhkan.

Sebelum melakukan panggilan, warga harus menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan petugas saat verifikasi.

Adapun data yang dibutuhkan antara lain NIK dan nomor KK.

Apabila nomor tidak valid, pemohon dapat langsung mengajukan sinkronisasi data/NIK.

2. Pesan singkat

Opsi pengecekan NIK lain yang dapat dicoba adalah melalui pesan singkat (SMS).

Pesan tersebut harus mengikuti format berikut: Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.

3. WhatsApp

Warga juga dapat menggunakan layanan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk mengecek NIK.

Pemohon dapat mengirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kemudian, kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Berbeda dengan menelepon call center, butuh waktu cukup lama bagi pemohon untuk menerima balasan melalui pesan singkat ini.

4. Situs Kemendagri

Pilihan lain untuk mengecek NIK adalah dengan mengakses situs Kemendagri di: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada halaman beranda situs, cari menu e-KTP dan isi NIK.

Apabila nomor valid, pemohon akan diarahkan ke tampilan berisi data lengkap sesuai KTP.

5. Media sosial

Masyarakat juga dapat meminta bantuan akun sosial media resmi Dukcapil.

Untuk Twitter, warga dapat menghubungi akun resmi Dukcapil masing-masing daerah. Misalnya, bagi warga DKI Jakarta bisa melalui akun @dukcapiljakarta.

Sementara itu, warga juga bisa menghubungi akun Facebook Dukcapil di daerah masing-masing.

6. Email

Opsi terakhir untuk mengecek NIK adalah memalui pesan daring (email) ke: callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pada badan email, pemohon wajib mengisi dengan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Meski demikian, cara ini akan membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/06000031/catat-6-cara-cek-nik-ktp-tanpa-perlu-ke-dukcapil

Terkini Lainnya

Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Baru 2 Bulan Indekos di Bekasi

Megapolitan
Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Dua Anggota TNI Tersambar Petir di Cilangkap, Satu Orang Meninggal Dunia

Megapolitan
Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Pasien DBD Meningkat, PMI Jakbar Minta Masyarakat Gencar Jadi Donor Darah

Megapolitan
Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Sembilan Tahun Tempati Rusunawa Muara Baru, Warga Berharap Bisa Jadi Hak Milik

Megapolitan
Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Fraksi PSI: Pembatasan Kendaraan di UU DKJ Tak Cukup untuk Atasi Kemacetan

Megapolitan
Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Polisi Pesta Narkoba di Depok, Pengamat: Harus Dipecat Tidak Hormat

Megapolitan
Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Belajar dari Kasus Tiktoker Galihloss: Buatlah Konten Berdasarkan Aturan dan Etika

Megapolitan
Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Cari Calon Wakil Wali Kota, Imam Budi Hartono Sebut Sudah Kantongi 6 Nama

Megapolitan
Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Sepakat Koalisi di Pilkada Bogor, Gerindra-PKB Siap Kawal Program Prabowo-Gibran

Megapolitan
Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Foto Presiden-Wapres Prabowo-Gibran Mulai Dijual, Harganya Rp 250.000

Megapolitan
Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal 'Fogging' buat Atasi DBD di Jakarta

Pemprov DKI Diingatkan Jangan Asal "Fogging" buat Atasi DBD di Jakarta

Megapolitan
April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

April Puncak Kasus DBD, 14 Pasien Masih Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Bakal Diusung Jadi Cawalkot Depok, Imam Budi Hartono Harap PKS Bisa Menang Kelima Kalinya

Megapolitan
“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

“Curi Start” Jual Foto Prabowo-Gibran, Pedagang Pigura Pakai Foto Editan

Megapolitan
Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Stok Darah Bulan Ini Menipis, PMI Jakbar Minta Masyarakat Berdonasi untuk Antisipasi DBD

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke