Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Salin Artikel

Catat, 6 Cara Cek NIK KTP Tanpa Perlu ke Dukcapil

NIK adalah rangkaian 16 nomor unik dan penting pada KTP yang berfungsi untuk menelusuri atau mengetahui identitas penduduk Indonesia.

Adapun NIK dibutuhkan untuk berbagai pengurusan seperti pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), pendaftaran tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), hingga Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang saat ini sedang berlangsung.

Terkait PPDB untuk tahun ajaran 2021/22, sejumlah orang tua calon siswa mengeluhkan NIK yang tidak terdeteksi saat memasukkan nomor KTP ke dalam situs pendaftaran.

Oleh karena itu, penting bagi warga untuk mengecek dan memastikan bahwa NIK mereka telah terintegrasi dalam sistem di Dukcapil.

Dengan demikian, warga tidak perlu menghadapi hambatan karena NIK saat hendak mengurus administrasi nantinya.

Untuk mengecek NIK, warga dapat mendatangi kantor Dukcapil di wilayah masing-masing.

Di sisi lain, ada cara lain yang lebih efisien tanpa perlu ke Dukcapil.

Berikut Kompas.com menjabarkan cara mengecek NIK tanpa perlu mendatangi Dukcapil.

1. Call Center Dukcapil

Cara yang paling cepat untuk mendapat respons adalah dengan menghubungi call center Halo Dukcapil dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Warga dapat menghubungi call center itu ke nomor 1500-537.

Pada Selasa (8/6/2021), Kompas.com menghubungi nomor tersebut untuk mengecek NIK. Petugas dengan cepat memberikan informasi yang dibutuhkan.

Sebelum melakukan panggilan, warga harus menyiapkan beberapa data yang dibutuhkan petugas saat verifikasi.

Adapun data yang dibutuhkan antara lain NIK dan nomor KK.

Apabila nomor tidak valid, pemohon dapat langsung mengajukan sinkronisasi data/NIK.

2. Pesan singkat

Opsi pengecekan NIK lain yang dapat dicoba adalah melalui pesan singkat (SMS).

Pesan tersebut harus mengikuti format berikut: Cek#KTP#NIK, lalu kirim ke nomor Disdukcapil Kemendagri di 0815-3636-9999.

3. WhatsApp

Warga juga dapat menggunakan layanan aplikasi pesan singkat WhatsApp untuk mengecek NIK.

Pemohon dapat mengirim pesan dengan format: nama lengkap sesuai KTP, NIK, kelurahan/kecamatan/kabupaten/kota. Kemudian, kirim ke nomor 0813-2691-2479.

Berbeda dengan menelepon call center, butuh waktu cukup lama bagi pemohon untuk menerima balasan melalui pesan singkat ini.

4. Situs Kemendagri

Pilihan lain untuk mengecek NIK adalah dengan mengakses situs Kemendagri di: https://www.dukcapil.kemendagri.go.id/.

Pada halaman beranda situs, cari menu e-KTP dan isi NIK.

Apabila nomor valid, pemohon akan diarahkan ke tampilan berisi data lengkap sesuai KTP.

5. Media sosial

Masyarakat juga dapat meminta bantuan akun sosial media resmi Dukcapil.

Untuk Twitter, warga dapat menghubungi akun resmi Dukcapil masing-masing daerah. Misalnya, bagi warga DKI Jakarta bisa melalui akun @dukcapiljakarta.

Sementara itu, warga juga bisa menghubungi akun Facebook Dukcapil di daerah masing-masing.

6. Email

Opsi terakhir untuk mengecek NIK adalah memalui pesan daring (email) ke: callcenter.dukcapil@gmail.com.

Pada badan email, pemohon wajib mengisi dengan format berikut: #NIK#Nama_Lengkap#Nomor_Kartu_Keluarga#Nomor_Telp#Keluhan.

Meski demikian, cara ini akan membutuhkan waktu setidaknya 1x24 jam.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/06000031/catat-6-cara-cek-nik-ktp-tanpa-perlu-ke-dukcapil

Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Daftar Bank di Jabodetabek Untuk Tukar Uang Baru Lebaran 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bogor Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Depok Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Bekasi Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Jakarta Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Jadwal Imsakiyah di Tangerang Selatan Hari Ini, Selasa 28 Maret 2023

Megapolitan
Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Tanggal 30 Maret Hari Memperingati Apa?

Megapolitan
Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Modus Natalia Rusli Tipu Korban KSP Indosurya, Janji Cairkan Uang Nasabah Koperasi

Megapolitan
Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Video Viral Komplotan Perampok Bersenjata Satroni Minimarket di Kebagusan, tapi Gagal Bobol Brankas

Megapolitan
Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Pembangunan JPO Warung Mangga Tangerang Diprotes karena Halangi Tempat Usaha Warga

Megapolitan
Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Layanan Hapus Tato Gratis Hadir Kembali di Jakarta Selama Ramadhan...

Megapolitan
Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Satpol PP DKI Kerap Temukan Pengemis Berkedok Pemulung di Jakarta

Megapolitan
Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Pengacara AKBP Dody Nilai Teddy Minahasa Pantas Dituntut Hukuman Mati

Megapolitan
Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Tipu Korban KSP Indosurya, Natalia Rusli Disebut Gelapkan Uang Rp 45 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke