Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dinas Pariwisata DKI Jakarta Iffan mengatakan, izin tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Nomor 381 Tahun 2021.
"Ya boleh (diizinkan)," kata Iffan melalui pesan singkat, Rabu (9/6/2021).
Dalam Surat Keputusan tersebut, terdapat beberapa persyaratan penyelenggaraan live music untuk fasilitas usaha restoran dan hotel, yaitu:
Iffan mengatakan, meski live music sudah diperbolehkan tetapi konser musik masih belum diizinkan.
Dia mengatakan, keputusan konser musik dipegang oleh pemerintah pusat. Selain itu terdapat pertimbangan artis asing yang mungkin menyebarkan varian baru Covid-19.
"Itu (konser musik) keputusan pemerintah pusat, karena kaitan dengan artis asing juga nantinya," ucap dia.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/12581511/pemprov-dki-izinkan-penyelenggaraan-live-music-di-hotel-dan-restoran