JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana menjadikan bahan pokok atau sembako sebagai obyek pajak pertambahan nilai (PPN).
Sembako berupa beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan, dan gula konsumsi akan dikenakan PPN.
Semula, barang-barang itu dikecualikan dalam PPN yang diatur dalam aturan turunan, yakni Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 116/PMK.010/2017.
Sementara itu, dalam draft RUU pasal 4A, sembako dihapus dalam kelompok barang yang tak dikenai PPN.
Sejumlah pedagang mengaku berkeberatan dengan rencana tersebut. Hendro, misalnya.
Saat ditemui ketika hendak belanja telur di Pasar Koja Baru, Jakarta Utara, Rabu (9/6/2021), Hendro menyebut pendapatannya terancam anjlok apabila sembako akan dikenakan pajak.
"Sebagai warga berat sebagai penjual telur juga berkeberatan. Pendapatan jadi berkurang kan," kata Hendro.
Hendro mengaku belum mengetahui adanya rencana pengenaan pajak untuk sembako. Hal senada juga dirasakan pedagang sembako Pasar Koja Baru, Eko.
Menurut Eko, ketika sembako dikenakan pajak, kondisi tersebut dapat menurunkan daya jual pedagang.
Sebab, mau tidak mau pedagang akan menaikkan harga jual sembako.
"Dampaknya pasti akan ada kenaikan harga terus daya jualnya juga penurunan. Ditambah dengan kondisi Covid-19 ini jadi daya beli masyarakat lemah. Menurut pedagang sih jangan ada lah ditambahin pajak," tutur Eko.
Eko berharap, pemerintah bisa melihat langsung kondisi pedagang pasar yang akan terdampak langsung akan adanya rencana tersebut.
"Harapannya pemerintah turun ke lapangan coba dilihat kayak apa, ke pasar-pasar, ketemu pedagang-pedagang," ucapnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/09/20062881/sembako-bakal-kena-pajak-pedagang-pemerintah-coba-turun-ke-pasar