Aturan itu telah ditentukan dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021.
Pada Pasal 33 poin 2, penandaan dilakukan dengan memberikan poin untuk setiap pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.
Adapun pelanggaraan dan kecelakaan lalu lintas memiliki sanksi poin yang berbeda-beda.
Dalam Pasal 33 ayat 2 huruf a disebutkan, poin untuk pelanggaran lalu lintas yakni 5, 3, dan 1 poin.
Sementara itu, poin kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat 2 huruf b, yakni 12, 10, dan 5 poin.
Pengenaan poin merujuk pada pelanggaran atas pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Poin pelanggar lalu lintas
Berikut poin-poin yang diberikan kepada pengendara, sesuai dengan pelanggaran lalu lintas:
Pemberian poin 5
Pemberian poin 3
Pemberian poin 1
Poin bagi pengendara yang terlibat kecelakaan
Berikut poin-poin yang diberikan kepada pengendara yang terlibat kecelakaan lalu lintas:
Poin 12
Poin 10
Poin 5
Sanksi
Pengendara yang melanggar dan mendapatkan akumulasi poin cukup banyak akan diberikan sanksi sesuai jumlah poin.
Bila terkumpul 12 poin, pengendara akan disanksi penahanan sementara SIM atau pencabutan sementara SIM hingga putusan pengadilan.
Pelanggar yang telah diberikan sanksi poin 12 akan kembali menjalani pelatihan mengemudi guna mendapatkan SIM lagi.
Sementara itu, apabila terkumpul 18 poin, pengendara akan dikenai penalti dua, yakni pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan, berikut masa waktu sanksi.
Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM berakhir, pemilik dapat kembali mengajukan permohonan untuk pembuatan SIM baru.
Ketentuannya, pemohon harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi serta mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/10/10473841/aturan-tilang-dengan-sistem-poin-jenis-pelanggaran-hingga-sanksi