Kabid Gakkumda Satpol PP Kota Tangerang Iwan berujar, dua perempuan itu berinisial OL (19) warga Kabupaten Tangerang, dan NA (18) warga Kota Tangerang.
Keduanya, lanjut dia, melakukan prostitusi berbasis daring atau online via aplikasi MiChat.
"Pada hari ini, kami mengamankan dua wanita di salah satu hotel di Kota Tangerang," ungkap dia dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis.
"Giat ini merupakan atensi pimpinan kami untuk menegakkan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Prostitusi," sambung Iwan.
Iwan mengaku, berdasar pemeriksaan, OL dan NA mematok tarif yang berbeda kepada para kliennya.
OL mematok tarif sebesar Rp 400.000, sedangkan NA sebesar Rp 300.000. Keduanya merupakan lulusan SMA.
Satpol PP Kota Tangerang, tambah dia, telah menyerahkan OL dan NA ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang.
"Kami tindaklanjuti dengan menyerahkan keduanya ke Dinsos untuk dilakukan pembinaan," tutur Iwan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/10/23280461/razia-di-hotel-kota-tangerang-satpol-pp-amankan-dua-psk