Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya diberikan kepada anak pegawai negeri sipil dan TNI-Polri.
"Yang jelas PNS, instansi pemerintah, perusahaan berarti kan swasta, boleh pindah tugas orangtua. Misalnya kepala cabang BCA Semarang pindah ke Jakarta boleh," kata Taga saat dihubungi melalui telepon, Jumat (11/6/2021).
Taga mengatakan, PPDB Jakarta jalur pindah tugas orangtua tidak menjadikan kartu keluarga (KK) DKI Jakarta sebagai syarat pendaftaran.
Orangtua cukup mengurus surat keterangan domisili dan bukti surat keterangan pindah dari pimpinan atau atasannya langsung.
"Dibuat juga surat keterangan domisili, siapkan kartu keluarga, siapkan rapor dan akta kelahiran siswa, jadi enggak ada kaitan dengan KK Jakarta, kan pindah tugas semua pada bisa kok," kata Taga.
Dia meminta calon peserta didik baru pendaftar jalur pindah tugas orangtua yang kesulitan mendaftar untuk datang ke posko pengaduan PPDB.
Sebelumnya diberitakan, seorang warga yang tinggal di Pademangan, Jakarta Utara, bernama Lala mengeluh tidak bisa mendaftarkan putrinya ke SMA negeri karena terkendala kartu keluarga yang beralamat di Bekasi, Jawa Barat.
Padahal, suaminya bekerja di Jakarta sehingga dia dan tiga anaknya ikut pindah di kawasan Pademangan Barat.
Dia tidak bisa menggunakan jalur perpindahan orangtua karena suaminya adalah karyawan swasta.
"Karena bermasalah di domisili KK, suami saya juga kerjanya karyawan swasta, jadi biar ada surat pindah juga enggak bisa," kata Lala kepada Kompas.com, Kamis (10/6/2021).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/11/08240901/disdik-ppdb-jakarta-jalur-pindah-tugas-orangtua-bisa-diikuti-anak
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan