Informasi tersebut diunggah oleh akun Instagram resmi PPDB DKI Jakarta @officialppdbdki, Jumat (11/6/2021).
"Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya," tulis akun @officialppdbdki.
Seperti diketahui, hari ini merupakan hari terakhir pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) Jakarta 2021 untuk jalur prestasi akademik dan non-akademik.
Waktu pendaftaran jalur prestasi akan ditutup pukul 14.00 WIB.
Calon peserta didik baru yang dinyatakan lolos jalur prestasi bisa melakukan proses lapor diri pada 12 Juni 2021 pukul 08.00-24.00 WIB dan 14 Juni 2021 pukul 00.01-14.00 WIB.
Sementara itu, pengajuan akun PPDB masih dibuka sampai dengan batas akhir pendaftaran jalur zonasi dan jalur perpindahan orangtua pada 2 Juli 2021.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/11/12084041/lolos-jalur-prestasi-tetapi-tidak-lapor-diri-calon-siswa-tidak-dapat