Salin Artikel

ITDP: Kebijakan Jalur Khusus Road Bike Mengundang Pengguna Kendaraan Lain Langgar Aturan

Direktur ITDP Asia Tenggara Faela Sufa mengatakan, peristiwa ini bisa saja terjadi karena pengendara sepeda motor merasa ruangnya diambil alih oleh pesepeda road bike.

Sementara aparat tidak menegakan aturan yang sudah ada.

"Hal ini pun mengundang kendaraan bermotor untuk terus melanggar peraturan dan menggunakan jalur sepeda terproteksi dengan dalih ruang jalannya terambil alih oleh pesepeda balap," ucap Faela dalam keterangan tertulis, Jumat (11/6/2021).

Tak jarang peristiwa ini menimbulkan gesekan dari pengendara kendaraan bermotor dengan warga yang bersepeda.

Faela menilai, aturan sudah jelas mengatur terkait jalur kendaraan bermotor maupun tidak bermotor untuk menggunakan ruang jalan masing-masing.

Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Pasal 122 melarang kendaraan tidak bermotor untuk menggunakan jalur kendaraan bermotor ketika sudah disediakan jalur khusus.

Bila pengendara kendaraan tidak bermotor melanggar pasal tersebut, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229 UU Nomor 22 tahun 2009.

Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.

Namun, aparat hingga saat ini tidak melakukan penindakan, bahkan memberi izin pesepeda road bike untuk memakai jalur kendaraan bermotor.

"Seluruhnya menegaskan bahwa setiap pengguna moda transportasi baik bermotor maupun tidka bermotor harus menggunakan jalur yang telah ditentukan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama," kata dia.

Faela juga menyayangkan sikap pesepeda road bike yang sering terlihat arogan memacu kecepatan setinggi mungkin dengan kelompok yang besar.

Bahkan dalam beberapa kesempatan, kata Faela, kelompok pengguna road bike didampingi sepeda motor dan menghalau kendaraan lain seperti petugas pengawal.

Faela menilai, kebijakan ini justru akan mempertajam gesekan di ruang jalan karena kebijakan diciptakan hanya untuk jenis sepeda road bike.

Dia kemudian meminta agar aturan tetap ditegakkan untuk semua orang, dan tidak menganak-emaskan pesepeda dengan jenis sepeda tertentu.

"Jika pesepeda memilih untuk menggunakan ruang jalan, sebagai bagian dari pengguna jalan dengan kedudukan yang sama di mata hukum, wajib untuk menaati peraturan (yang ada) tersebut," kata Faela.

Pemprov DKI sebelumnya mengeluarkan dua kebijakan eksklusif bagi pesepeda road bike.

Pertama, Pemprov DKI Jakarta berencana membuat lintasan road bike permanen di Jalan Layang Non-Tol (JLNT) Kampung Melayu-Tanah Abang pada Sabtu dan Minggu pukul 05.00-08.00 WIB.

Saat uji coba, aparat mengusir pesepeda non-road bike agar keluar dari JLNT.

Kedua, Pemprov DKI akan mengizinkan sepeda road bike melintasi jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin-Jumat pukul 05.00-06.30 WIB.

Padahal, di jalur tersebut sudah disediakan jalur khusus sepeda.

Berbagai kelompok masyarakat akan menggelar unjuk rasa menolak kebijakan tersebut.

Koalisi masyarakat yang terdiri dari Bike 2 Work, RSA, Koalisi Pejalan Kaki dan Komite Penghapusan Bensin Bertimbel menyerukan aksi Black Day Action sebagai aksi protes kebijakan JLNT Kampung Melayu-Tanah Abang sebagai lintasan road bike.

Aksi tersebut mengajak seluruh pengguna jalan baik bermesin roda empat, roda dua, pesepeda dan pejalan kaki bergerak menuju ujung JLNT arah Kota Casablanca pada Minggu (13/6/2021) pukul 06.00-07.00 WIB.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/11/21503881/itdp-kebijakan-jalur-khusus-road-bike-mengundang-pengguna-kendaraan-lain

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke