Bagi calon peserta didik yang dinyatakan lolos, mereka harus melakukan lapor diri.
Lapor diri sudah dimulai pada Sabtu (12/6/2021) dari pukul 08.00 hingga 24.00 WIB hingga Senin (14/6/2021) mulai pukul 00.01 hingga 14.00 WIB.
Calon peserta didik terancam tidak mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya apabila tidak melakukan lapor diri saat dinyatakan lolos jalur prestasi.
"Calon peserta didik baru (CPDB) yang diterima di sekolah tujuan tetapi tidak lapor diri, tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur selanjutnya," tulis akun Instagram @officialppdbdki.
Jika tidak melakukan lapor diri, calon peserta didik tidak bisa mengikuti proses PPDB pada jalur lain.
Berikut tata cara lapor diri:
1. Mengakses laman PPDB Jakarta melalui ppdb.jakarta.go.id
2. Pilih jenjang dan jalur yang dituju
3. Klik menu "daftar"
4. Klik tombol "login". Masukan nomor peserta dan password yang telah dibuat. Masukan kode keamanan sesuai gambar, klik "login"
5. Periksa status lapor diri, jika status "belum lapor diri", klik tombol "lapor diri"
6. Cek data, jika sudah benar, klik tombol "lanjutkan"
7. Cetak bukti lapor diri
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/13/09505521/tata-cara-lapor-diri-ppdb-dki-jakarta-untuk-jalur-prestasi