Adapun WNA tersebut saat ini masih berstatus sebagai narapidana lembaga pemasyarakatan (lapas) Cilegon, Banten.
"Transaksi narkoba jaringan Timur Tengah kali ini mereka bekerja sama dengan WNI maupun asing yang menjadi narapidana lapas di Cilegon," ujar Listyo di Polda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).
Listyo mengungkapkan, ini merupakan penggagalan peredaran narkoba jaringan Timur Tengah kesekian kali setelah sebelumnya mengungkap dan menyita 2,5 ton sabu.
"Itu juga melibatkan jaringan Timur Tengah dan juga melibatkan pelaku dari Lapas. Dan kalau kita hitung pengungkapan sejak bulan Januari 2021 mungkin sudah ada sekitar 5 ton lebih," ucap Listyo.
Sebelumnya, Ditnarkoba Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat menggagalkan peredaran narkoba sebanyak 1.129 kilogram jenis sabu jaringan Timur Tengah.
Pengungkapan dilakukan di empat lokasi berbeda, yakni Bogor, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Pusat pada Mei hingga Juni 2021.
Dari pengungkapan itu, Polisi menangkap lima warga negara Indonesia inisial NR, HA, HS, NB dan EK serta dua warga Nigeria, CSN dan OCN.
"Di mana hasil pendalaman dari para tersangka, barang-barang 1,129 ton ini berasal dari Timur Tengah," ujar Listyo.
Pengungkapan sabu jaringan Internasional itu merupakan hasil pengembangan penangkapan dua tersangka NS dan HA di kawasan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Polisi menyita sebanyak 393 kilogram sabu dari tangan kedua tersangka HS dan HA yang digerebek kala itu.
"Kemudian yang kedua di Pasar Modern Bekasi sebanyak 511 kilogram. Ketiga di Apartemen Basura Jakarta Timur dan yang keempat di Apartemen Green Pramuka Jakarta Pusat," ucap Listyo.
Adapun barang bukti yang disita dari hasil pengungkapan di dua lokasi apartemen kawasan Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, yakni 50 kilogram dan 175 kilogram sabu.
Adapun para tersangka yang ditangkap dipersangkakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 115 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, Pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
"Para tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup dan maksimal hukuman mati," Kata Listyo.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/14/13121091/kapolri-sebut-peredaran-1129-ton-sabu-libatkan-napi-lapas-cilegon
Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan