"Pelanggarannya ada di nopol (nomor polisi) palsu. Kami masih dalami apakah kendraaan ini asli atau tidak. Kami cek dahulu nomor sasis dan nomor mesinnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Rabu (16/6/2021).
Yusri mengatakan, pelanggaran AHH yang menggunakan mobil dengan pelat nomor palsu kini ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya.
Terkait pengakuan AHH sebagai anggota Polri beserta kepemilikan identitas palsu ditangani penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Penanganan kendaraan ditangani Ditlantas Polda Metro Jaya. Tetapi untuk (Pasal) 263 KUHP tentang ID Card dan KTA Polri ditangani oleh Resmob Polda Metro Jaya," ucap Yusri.
Yusri menegaskan, AHH belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam proses pemeriksaan.
"Nanti akan kami sampaikan (mengenai status AHH). Saat ini masih kami lakukan pemeriksaan," ucap Yusri.
Polisi menindak AHH yang mengemudikan mobil dengan pelat nomor palsu serta mengaku sebagai anggota Polri di Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa kemarin. Saat itu AHH melintas di jalur 3 Tol Kuningan ke arah Semanggi.
Polisi yang curiga dengan mobil yang digunakan AHH kemudian memberhentikannya. Saat akan ditindak, AHH mengaku sebagai anggota Polri dengan mengeluarkan kartu identitas.
Anggota yang curiga dengan pengakuan AHH meminta untuk memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya.
Namun saat akan tiba di Mapolda Metro Jaya, AHH berusaha merebut kunci mobil kendaraan dari tangan polisi untuk melarikan diri.
Belakangan diketahui, AHH bukan anggota Polri tetapi seorang karyawan swasta. Kartu anggota Polri didapat AHH dengan cara membeli dari seseorang seharga Rp 2 juta. Alasan pembelian kartu itu demi mempermudah dirinya jika terlibat masalah di jalan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/16/19391101/polda-metro-usut-kepemilikan-mobil-polisi-gadungan-yang-pakai-pelat-nomor