JAKARTA, KOMPAS.com - Keberadaan juru parkir di minimarket bagi konsumen bagai hubungan benci dan cinta. Di satu sisi sering dibutuhkan untuk mengatur parkir, tetapi terkadang tingkahnya membuat konsumen jengkel.
Juru parkir minimarket di kota-kota besar umumnya bertugas memarkirkan kendaraan, membantu keluar masuknya kendaraan, dan menjaga kendaraan tetap aman dari tindak kejahatan.
Sebagai balasan dari jasa pelayanan tersebut, biasanya konsumen diminta atau memberi upah parkir kepada sang juru parkir.
Meski perilaku saling butuh antara konsumen dan juru parkir minimarket sudah berjalan lama, nyatanya hal ini masih dikeluhkan sejumlah warga. Tidak sedikit warga yang tidak setuju jika harus membayar parkir di minimarket.
FY (27), misalnya. Warga Ciputat ini mengaku enggan membayar parkir di minimarket.
"Harusnya kalau belanja di minimarket atau ATM center itu tidak perlu bayar parkir," ujar FY.
Sepakat dengan FY, Titin (24) yang juga warga Ciputat menambahkan, konsumen minimarket seharusnya tidak diwajibkan membayar parkir lantaran sudah bagian dari pelayanan kepada pelanggan.
"Karena kita belanja ke tempat yang sudah punya lahan parkirnya sendiri. Harusnya mereka melindungi pelanggan, " ujar Titin.
Meski demikian, Titin mengaku tetap membayar parkir karena takut.
"Kalau dia enggak benar kerjanya, aku juga bakal nolak bayar kok. Cuma seringnya enggak berani ya, takut ditandain dan diusilin," lanjut dia.
Di sisi lain, Ardiansyah (28), warga Ciledug, mengaku setuju jika ada juru parkir minimarket, dengan catatan pekerjaannya dilakukan dengan baik.
"Sebenarnya butuh tukang parkir asal mereka stay di depannya, jagain kendaraan kita, enggak hilang-hilangan, gitu," ungkap Ardiansyah.
Hal serupa juga disampaikan Nana (27), yang mengaku sangat membutuhkan jasa juru parkir di minimarket.
"Kalau ada tukang parkir, parkiran jadi teratur. Penginnya sih tukang parkir tetap ada, asal sesuai dengan kerjaannya, biar kendaraan aman, " kata warga Tebet, Jakarta Selatan tersebut.
Keberadaan juru parkir yang dibutuhkan namun dianggap meresahkan oleh sejumlah warga juga disadari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
Pengurus Harian YLKI Agus Suyatno mengatakan, hal ini merupakan pembahasan lama. Kata dia, parkir liar sebenarnya tidak hanya meresahkan masyarakat melainkan juga merugikan daerah.
"Parkir liar itu tidak berkontribusi bagi pemasukan pendapatan daerah. Karena kalau resmi akan masuk ke pendapatan daerah yang kemudian digunakan untuk pengembangan layanan publik, " jelas Agus saat dihubungi, Rabu (16/6/2021).
Menyikapi masalah di wilayah Jakarta, Agus berpendapat bahwa pemerintah terkait melalui PT Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta, harus melakukan pendekatan terhadap oknum juru parkir liar.
"Bisa dengan pendekatan ke pengelola parkir. Mereka juga bisa diberdayakan menjadi parkir yang legal, " lanjut dia.
Sementara itu, beredar kabar dua raksasa minimarket waralaba, yakni Indomaret dan Alfamart, akan menghapuskan sistem bayar parkir di gerainya.
Selain itu, melalui laman website-nya pada 26 Mei 2021, Pemerintah Kota Bengkulu mengumumkan tidak adanya penarikan biaya oleh juru parkir di seluruh gerai dua minimarket tersebut di daerahnya.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/16/19422261/juru-parkir-minimarket-dibutuhkan-atau-tidak