Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk duplik, kita jadwalkan sesuai kalender yang sudah kita sepakati hari Kamis, tanggal 17 Juli (2021) ya," ujar Hakim Ketua Khadwanto pada sidang Senin (14/6/2021) lalu.
Secara terpisah kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, menyebut materi duplik telah disiapkan.
"Duplik dari Habib (Rizieq) pribadi maupun dari kuasa hukum untuk menanggapi replik," kata Aziz.
Pada Senin (14/6/2021), JPU telah menanggapi pleidoi atau nota pembelaan dari terdakwa Rizieq. JPU menilai pleidoi Rizieq banyak keluh kesahnya.
"Habib Muhammad Rizieq Shihab terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya, hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan," kata jaksa.
Di antaranya, lanjut jaksa, Rizieq menyebut ada gerakan "oligarki anti-Tuhan" yang sengaja memenjarakan dirinya.
"Entah ditujukan kepada siapa 'oligarki anti-Tuhan' tersebut padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, Rizieq seharusnya menyampaikan kekesalannya bukan di pengadilan.
"Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat," kata jaksa.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, diyakini bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/06434191/kamis-ini-rizieq-shihab-akan-sampaikan-duplik-kasus-tes-usap-rs-ummi