Penindakan yang dilakukan Polisi terhadap AHH itu terjadi Tol Kuningan arah Semanggi, Jakarta Selatan, Selasa (15/6/2021).
"Sudah (ditetapkan) tersangka dan sudah ditahan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (17/6/2021).
Yusri mengatakan, AHH ditetapkan tersangka karena diduga melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
AHH bukan anggota Polri seperti yang diakuinya kepada polisi. Dia merupakan seorang pekerja swasta.
Adapun kartu anggota Polri yang dimiliki dan ditunjukan AHH merupakan palsu. Pelaku membeli KTA tersebut dari seseorang seharga Rp 2 juta.
"Iya tersangka atas pemalsuan surat. Sementara untuk kendaraan terdaftar. Dia menggunakan nomor palsu tetapi ada nomor yang asli (sudah dicek) keluar itu alamatnya di Bekasi," kata Yusri.
Penangkapan AHH bermula saat Polisi satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Metro Jaya mencurigai kendaraan yang menggunakan pelat nomor palsu.
AHH yang saat itu melintas di jalur 3 Tol Kuningan ke arah Semanggi, Jakarta, kemudian diberhentikan untuk ditindak.
Saat akan ditindak, AHH mengaku sebagai anggota Polri dengan mengeluarkan kartu identitas.
Anggota yang curiga dengan pengakuan AHH meminta untuk memberikan keterangannya di Polda Metro Jaya.
Namun saat akan tiba di Mapolda Metro Jaya, AHH berusaha merebut kunci mobil kendaraan dari tangan polisi untuk melarikan diri.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/12525111/polisi-gadungan-yang-ditangkap-di-jalan-tol-jadi-tersangka-dan-ditahan