Hal itu diungkapkan Rizieq kala menyampaikan duplik atau tanggapannya atas replik dari JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021).
"Sebenarnya saya enggan untuk meladeni replik JPU yang tidak berharga tersebut karena hanya membuang waktu kami yang sangat berharga," kata Rizieq.
Rizieq menyebutkan, replik JPU hanya "ngalor-ngidul". Akibat menanggapi replik itu, kegiatan dakwah Rizieq di Rutan Mabes Polri jadi terganggu.
"Akibat hanya mengurusi ocehan JPU yang ngalor-ngidul dan harus menangkis satu per satu serangan JPU yang betubi-tubi, maka kegiatan dakwah saya dan kawan-kawan di Rutan Mabes Polri jadi sering terganggu," kata Rizieq.
"Mulai dari kajian subuh, pengajian tafsir dan hadits, serta majelis dzikir dan sholawat, juga pemberantasan buta huruf Al-Quran, dan lain-lain," lanjut dia.
Namun, jika replik tidak ditanggapi, sebut Rizieq, JPU tidak akan pernah tahu dan tidak akan pernah menyadari kesalahan mereka.
"Dan ketidakcermatannya bahkan kezalimannya dalam kasus RS Ummi Kota Bogor," tutur Rizieq.
Adapun PN Jakarta Timur melanjutkan sidang kasus tes usap di RS Ummi Bogor dengan terdakwa Rizieq Shihab pada Kamis ini.
Sidang beragendakan duplik atau tanggapan terdakwa dan penasihat hukum atas replik dari JPU.
Jaksa telah menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/13001231/rizieq-sebenarnya-saya-enggan-ladeni-jpu-buang-waktu-dan-ganggu-dakwah-di