JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Seruan Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.
Dalam seruan itu, ada tiga poin yang disampaikan Anies kepada seluruh pengelola gedung di DKI Jakarta.
1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di daerah gedung dan memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.
2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.
3. Tidak memasang reklame rokok atau zat aditif baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, termasuk memajang kemasan atau bungkus rokok di tempat penjualan.
Anies menyebut seruan tersebut sebagai upaya Pemprov DKI Jakarta untuk melindungi masyarakat Jakarta dari bahaya rokok.
"Upaya melindungi masyarakat dari bahaya rokok akan berhasil apabila seluruh komponen masyarakat khususnya seluruh pengelola gedung di Provinsi DKI Jakarta turut berpartisipasi secara aktif melakukan pengawasan dan penegakan hukum pada kawasan dilarang merokok," tulis Anies.
Dia meminta agar seruan yang ditandatangani 9 Juni 2021 itu bisa menjadi perhatian dan dilaksanakan oleh pengelola gedung di Jakarta.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/17/22475661/anies-terbitkan-seruan-pembinaan-kawasan-dilarang-merokok