"(Tersangka) pelaku ditangkap dan dikenakan Pasal 365 KUHPidana," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Iver Manossoh dalam keterangan tertulis, Jumat.
Iver menjelaskan, peristiwa itu bermula saat korban berinisial YA sedang mengendarai motor dengan berboncengan dengan temannya yang berinisial SG.
Saat melintas di Jalan Kerajinan, korban dicegat WM, MR, serta kawan-kawannya yang berjumlah 15 orang.
Seketika, kunci motor YA dirampas WM. Tak berhenti di situ, YA dan SG kemudian dipukuli oleh WM dan kawan-kawan.
Ponsel milik SG juga dirampas di tengah-tengah pengeroyokan itu.
Usai menganiaya, motor milik YA dan ponsel milik SG dibawa kabur para pelaku.
Dampak penganiayaan itu, pipi kanan YA memar, kepala belakangnya benjol dan jari manisnya robek. Pipi kiri SG juga memar. Gigi atasnya patah dan kepala bagian atasnya benjol.
Keduanya langsung melaporkan kasus itu ke Polsek Taman Sari. Polisi segera menelusuri kasus itu.
Keesokan harinya, saat polisi tengah melakukan patroli di Jalan Kerajinan, WM dan MR yang mengendarai sepeda motor melintas.
"Saat dikonfirmasi kedua pelaku membenarkan telah melakukan perampasan sepeda motor dan HP," kata Iver.
Keduanya segera dibawa ke Mapolsek Taman Sari. Setelah ditelusuri, komplotan yang mengeroyok SG dan YA adalah geng motor yang diketuai WM.
Anggota geng motor yang terlibat masih diselidiki polisi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/18/19183101/aniaya-dan-curi-motor-warga-di-taman-sari-2-anggota-geng-motor-dibekuk