Wacana itu mencuat setelah dilontarkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang kemudian didukung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Salah satu pesepeda, Victor, mengatakan, pembongkaran jalur sepeda permanen jelas membuang anggaran.
Pasalnya, biaya pembuatan jalur sepeda itu tidak sedikit.
"Buang anggaran. Itu jadi pemborosan anggaran. Ini ide dengan dibuat jalur sepeda permanen sudah bagus sekali," ujar Victor saat ditemui di depan Mal Casblanca, Jakarta, Sabtu (19/6/2021).
Victor mengaku telah beberapa kali gowes dengan memanfaatkan fasilitas jalur sepeda permanen di sepanjang ruas Sudirman-Thamrin.
Menurut dia, pemerintah sudah memfasilitasi pesepeda agar lebih tertib saat gowes hingga tidak mengganggu pengendara lain.
"Saya kira saat ini sudah baik sekalis ada jalur sepeda permanen. Tidak perlu dibongkar. Para pesepeda pada tertib kok," ucap Victor.
Victor menilai keberadaan jalur sepeda permanen justru memudahkan kerja para petugas, baik Kepolisian maupun Dinas Perhubungan dalam melakukan pengawasan terhadap para pesepeda.
"Ini lebih aman, dibandingkan dibuka atau tidak ada jalur khusus. Jadi tidak ada gangguan kendaraan terhadap para pesepeda," kata Victor.
Pesepeda lainnya, Budi juga mengaku tidak setuju jika jalur sepeda tersebut dibongkar.
Selain karena membuang uang rakyat, tidak adanya jalur sepeda permanen juga dikhawatirkan mengganggu mobil dan motor yang melintas bersamaan.
"Kalau tidak ada jalur itu, kita jalan di pinggir (sisi kiri jalan), kemudian motor juga sama khawatir jadi semerawut dan tidak tertib," ucap Budi.
Menurut Budi, persoalan saat ini yang belum selesai hanya soal dispensasi bagi pesepeda road bike boleh melintas di jalur kendaraan bermotor sejak pukul 05.00 hingga 06.30 WIB.
"Mungkin kalau mereka ikut menggunakan jalur sepeda permanen tidak ramai seperti yang diberitakan. Kalau ada dispensasi itu kan mereka seperti diistimewakan. Padahal kita sama tujuannya, olahraga." kata Budi.
Sementara itu, Audi pesepeda lainnya juga tidak setuju. Seharusnya kepolisian dapat duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kenapa sampai ada muncul isu mau dibongkar, itu dicari masalahnya. Dibicarakan sama-sama kemudian dicari solusinya. Saya pikir ini ada ini sudah baik, jangan dibongkar," kata Audi.
Minta dibongkar
Listyo sebelumnya menyatakan setuju apabila jalur tersebut dibongkar sambil mencari solusi terbaik untuk mengatasi persoalan yang timbul akibat adanya jalur khusus itu.
"Prinsipnya, terkait dengan jalur sepeda, kami akan terus mencari formula yang pas, kami setuju untuk masalah (jalur) yang permanen itu nanti dibongkar saja," kata Listyo dalam rapat dengan Komisi III DPR, Rabu (16/6/2021) kemarin.
Ketua Umum PB Ikatan Sport Sepeda Indonesia (ISSI) ini menuturkan, untuk mencari solusi tersebut, Polri akan melakukan studi banding ke beberapa negara terdekat.
Ia menyebut ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan antara lain pengaturan rute sepeda baik sepeda yang digunakan untuk bekerja atau berolahraga.
Kemudian, jam pemberlakuan jalur sepeda, pengaturan luas wilayah jalur sepeda, serta daerah-daerah mana saja yang menerapkan jalur sepeda.
"Ini akan kami koordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, dengan Pemerintah Daerah DKI. Para kapolda di seluruh wilayah juga melakukan yang sama," kata Listyo.
Harapannya, keberadaan jalur sepeda nantinya tidak akan mengganggu kendaraan-kendaraan lain dan pengguna jalan lainnya.
"Sehingga kemudian jalur sepeda bagi masyarakat tetap ada, jamnya dibatasi, sehingga tidak mengganggu para pengguna atau moda-moda yang lain yang memanfaatkan jalur tersebut," kata dia.
Pernyataan Listyo tersebut merupakan respons atas usulan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni yang meminta agar jalur sepeda permanen dibongkar.
Sahroni berpendapat, jalur itu mesti dibongkar supaya dapat dilalui oleh semua pengguna jalan.
Sedangkan risiko yang dapat terjadi saat berkendara diserahkan ke masing-masing pengguna jalan.
"Mohon kiranya Pak Kapolri dengan jajarannya, terutama ada Korlantas di sini, untuk menyikapi jalur permanen dikaji ulang, bila perlu dibongkar dan semua pelaku jalan bisa menggunakan jalan tersebut. Bilamana ada risiko ditanggung masing-masing di jalan yang ada di Sudirman-Thamrin," kata Sahroni.
Politikus Partai Nasdem itu beralasan, adanya jalur sepeda permanen dapat menciptakan diskriminasi antara pengguna sepeda road bike, sepeda lipat, maupun pengguna jalan lainnya.
"Jangan sampai ada isu tentang diskriminasi, baik sepeda road bike dan sepeda seli, sampai terjadi kemarin ada memecah belah perkataan yang tidak pantas disampaikan oleh salah satu komunitas," ujar Pembina komunitas ASC Cycling itu.
Sahroni khawatir, apabila jalur sepeda permanen dipertahankan, komunitas hobi lainnya juga akan meminta dibuatkan jalur khusus kepada pemerintah.
"Jangan sampai jalur permanen nanti semua pelaku hobi motor minta juga kepada pemerintah jalur motor khusus kayak Harley dan Superbike," ujar dia.
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah mengatur dalam Pasal 62 bahwa pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda.
Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Sementara dalam Pasal 122 UU LLAJ sudah mengatur bahwa pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur kendaraan lain atau di luar jalur khusus yang sudah disiapkan.
Dengan demikian, pesepeda dilarang melaju di jalur kendaraan bermotor di Jalan Sudirman-Thamrin.
Mengacu UU LLAJ, jika pesepeda gowes di jalur kendaraan bermotor, maka dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 229. Sanksi tersebut berupa kurungan penjara 14 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Jika jalur sepeda Sudirman-Thamrin dibongkar, maka aturan tersebut tidak berlaku. Pesepeda dapat bebas menggunakan jalur kendaraan bermotor.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/19/13531801/para-pesepeda-tolak-wacana-pembongkaran-jalur-sepeda-sudirman-thamrin