Panduan tersebut diunggah melalui akun resmi Instagram Dinas Kesehatan DKI Jakarta, @dinkesdki, yang berisi infografik panduan isolasi mandiri.
Adapun tempat isolasi dibagi menjadi tiga, yaitu tempat isolasi terkendali yang disiapkan oleh pemerintah seperti Rumah Sakit Darurat Covid (RSDC) Wisma Atlet.
Kemudian, tempat isolasi kedua yaitu hotel, penginapan atau wisma yang ditunjuk pemerintah tetapi menggunakan biaya sendiri.
Terakhir, fasilitas pribadi seperti rumah atau tempat tinggal pribadi.
Khusus untuk syarat isolasi di rumah atau fasilitas pribadi diatur dalam Keputusan Gubernur Nomor 980 Tahun 2020. Beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Adapun barang-barang yang disarankan untuk dibawa saat isolasi yaitu:
Adapun beberapa hal yang wajib dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung:
Hal yang tak boleh dilakukan selama kegiatan isolasi berlangsung meliputi:
Dinkes DKI menyebutkan, masa isolasi mandiri dilaksanakan selama 10-14 hari terhitung sejak terkonfirmasi Covid-19.
Pemantauan akan dilakukan oleh petugas melalui media elektronik dan pelaku isolasi diminta segera melapor apabila terdapat gejala seperti demam, batuk, sakit tenggorokan atau pilek dan sesak napas.
Isolasi dinyatakan selesai ketika telah menjalani masa isolasi sesuai waktu yang ditetapkan.
Pasien tidak perlu melakukan pemeriksaan PCR ulang dan mendapat surat keterangan selesai isolasi dari petugas pemantau kondisi harian.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/20/18271291/panduan-isolasi-untuk-pasien-covid-19-tanpa-gejala