Kapolsek Ciledug Kompol Poltar L Goul mengungkapkan, dua tersangka yaitu IF (19) dan FP (20). IF ditangkap di Jakarta Barat dan FP ditangkap di Tangerang Selatan.
Keduanya ditangkap setelah menjambret ponsel seorang gadis di Jalan Mulia Tajur, Tajur, Ciledug, Kota Tangerang, pada 15 Juni 2021.
"Dua pelaku ini ditangkap di lokasi berbeda, yaitu di Serengseng, Jakarta Barat dan Pondok Aren, Tangerang Selatan," kata Poltar dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Selasa (22/6/2021).
Pada 15 Juni 2021, korban meminjam ponsel milik ibunya. Korban kemudian keluar rumah sembari membawa ponsel itu.
"Korban yang berusia di bawah umur meminta izin keluar rumah untuk bermain dengan membawa satu unit handphone," ujar Poltar.
Saat berada di luar rumah itu, IF dan FP yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba menjambret ponsel dari tangan korban. Peristiwa penjambretan itu terekam CCTV yang ada di sekitar kediaman korban.
Korban dan ibunya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Ciledug pada 16 Juni 2021.
Berdasarkan laporan itu, polisi menyelidiki kasus tersebut dan kemudian menangkap kedua tersangka di Jakarta Barat dan Tangerang Selatan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/22/18535751/polisi-tangkap-2-penjambret-ponsel-di-ciledug-tangerang