Salin Artikel

Riwayat Becak di Jakarta: Dilarang Ali Sadikin-Wiyogo, Dirazia Ahok, Diizinkan Anies

Dahulu, transportasi roda tiga yang dikayuh itu menjadi kendaraan yang dipilih masyarakat Jakarta sebelum kemunculan angkutan umum bermesin.

Kini keberadaan becak seakan menghilang. Tak satu pun dapat ditemui keberadaannya di jalan-jalan protokol di DKI Jakarta.

Rupanya kemunculan becak di Jakarta sejak dahulu telah menjadi polemik. Para gubernur DKI Jakarta punya kebijakan untuk menghapus becak sebagai angkutan.

Penghapusan operasional becak sejak era Ali Sadikin

Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin pada masa kepemimpinannya pernah membuat aturan penghapusan becak karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan lalu lintas.

Dalam buku "Ali Sadikin Membenahi Jakarta Menjadi Kota yang Manusiawi" karya Ramadhan KH, Ali mengintensifkan penertiban angkutan umum di Ibu Kota, termasuk becak.

Ali menilai, keberadaan becak saat itu kerap mengganggu ketertiban umum dan melanggar peraturan lalu lintas.

"Tindak saja tukang-tukang becak yang melanggar itu. Dan jangan biarkan abang-abang becak bertindak semaunya," ujar Ali.

Bang Ali kala itu rajin menggelar razia becak guna membenahi Jakarta yang semrawut.

Para penarik becak saat itu dinilai kerap bertindak semaunya apabila berselisih dengan masyarakat. Mereka disebut kerap main serbu dan keroyok.

Penghapusan becak oleh Ali Sadikin juga untuk mengantisipasi Jakarta agar tak menyerupai Calcutta (Kolkata), kota terpadat ketiga di India.

Apabila becak tidak dihapuskan, kata Ali, Jakarta bukan tidak mungkin menjadi kota seperti Calcutta.

"Dan kalau saya tidak bertindak, sayalah yang salah. Maka saya ikhlas menjadi korban dalam menghadapi beberapa ribu orang yang dirugikan tetapi saya menyelamatkan berjuta-juta orang di masa yang akan datang," kata Ali.

Dilanjutkan era Gubernur Wiyogo

Dikutip dari Harian Kompas terbitan 25 Juni 1998, penghapusan becak juga digencarkan oleh Wiyogo Atmodarminto, gubernur Jakarta periode 1987-1992.

Kala itu Wiyogo menghapus becak sebagai alat transportasi karena becak dianggap bukan transportasi umum dan mengganggu ketertiban di jalan raya.

Becak juga dianggap sebagai simbol dari bentuk penjajahan. Penumpang yang membayar digambarkan bagai "penjajah" dan penarik becak adalah korbannya.

Wiyogo kala itu mengerahkan ribuan petugas ketertiban untuk merazia becak yang beroperasi di Jakarta.

Sejumlah becak yang terjaring diangkut menggunakan truk, lalu dibawa dan dimusnahkan menjadi rumpon atau alat bantu penangkapan ikan di Teluk Jakarta.

Larangan pengoperasian becak sejak masa Ali Sadikin itu dituntaskan oleh Wiyogo.

Ditentang penarik becak hingga Sukmawati

Namun, upaya Wiyogo memvonis mati becak ditentang ratusan penarik becak di Jakarta.

Harian Kompas edisi 18 Januari 1990 melaporkan, sejumlah penarik menuntut Pemda DKI lebih manusiawi dalam menangani masalah becak.

Para penarik becak meminta bantuan hukum kepada LBH Jakarta. Mereka datang dari berbagai tempat, mulai dari Cempaka Putih, Senen, Kramat Santiong, hingga Paseban, Jakarta Pusat.

Satu per satu penarik becak melontarkan pendapatnya saat diterima pengacara dari LBH Jakarta.

Satu di antaranya menyebutkan, operasi penghapusan becak dilakukan oleh petugas bukan saja di jalan, melainkan dengan mendatangi rumah pengusaha becak.

Para penarik becak juga mengadukan operasi penghapusan becak kepada Sukmawati Soekarnoputri.

Bersama para penarik becak, Sukmawati atas nama organisasi yang menamakan diri Majelis Pimpinan Sentral Gerakan Rakyat Marhaen (MPM GRM) juga menyampaikan resolusi persoalan itu.

Meski ditentang, Wiyogo tetap menjalankan kebijakannya. Namun, Bang Wi, sapaan Wiyogo, tak asal menertibkan tukang becak.

Para pengayuh becak diberi pelatihan keterampilan sehingga mereka bisa bekerja jadi sopir, mekanik, atau kerja di bengkel.

"Jadi jangan sampai akibat adanya penertiban itu, penghasilan para abang becak terputus," kata Wiyogo dalam rapat pimpinan Pemda DKI, sebagaimana diwartakan Kompas edisi 2 Januari 1988.

Sutiyoso izinkan becak beroperasi lalu larang lagi

Gubernur Sutiyoso kembali mengizinkan becak beroperasi setelah sebelumnya dihapus para pendahulunya.

Pada 1998, penarik becak kembali diperbolehkan manarik penumpang di Jakarta.

Bang Yos, sapaan Sutiyoso, mengizinkan becak beroperasi di Jakarta lantaran kasihan melihat banyak warganya kehilangan pekerjaan akibat krisis ekonomi yang berkepanjangan saat itu.

Izin lisan yang diberikan Sutiyoso membuat para penarik becak datang ke Ibu Kota.

Setidaknya ada 1.500 becak yang kembali masuk ke wilayah Jakarta setelah adanya izin lisan dari Sutiyoso.

Kebijakan itu kemudian menimbulkan masalah baru. Keberadaan becak menjadi sulit diatur.

Bang Yos akhirnya menarik izin lisan yang dia sampaikan dan sudah berlaku selama tujuh hari itu.

Dengan demikian, becak kembali dilarang beroperasi di Jakarta, sesuai aturan Perda Nomor 11 Tahun 1988 yang diterbitkan era Wiyogo.

"Saya cabut pernyataan saya yang memberi izin bagi becak karena memang bertentangan dengan perda," kata Sutiyoso.

Sutiyoso sendiri mengakui bahwa beroperasinya kembali becak di Jakata telah menimbulkan kesulitan. Dia meminta kepada petugas ketertiban untuk kembali merazia becak-becak yang beroperasi di Jakarta.

"Daripada nanti buat susah kita semua, lebih baik saya ambil jalan cepat melarang becak beroperasi di sini. Jakarta tertutup untuk becak," kata Sutiyoso.

Ahok gencarkan penertiban becak

Guburnur Basuki Tjahja Purnama (Ahok) juga dengan tegas melarang becak beroperasi di Ibu Kota.

Ahok menegaskan, larangan pengoperasian becak di Jakarta sudah ada sejak kepemimpinan gubernur terdahulu.

Oleh karena itu, Ahok menggencarkan razia terhadap becak, tak terkecuali yang berada di Telok Gong, Penjaringan, Jakarta Utara.

"Itu becak dari luar Jakarta masuk terus. Bukan cuma becaknya, lho. Abang becaknya juga masuk terus. Ya kan nambah masalah. Kalau dia masuk, tinggal di mana? Nanti sewa rumah di pinggir sungai, masalah lagi," kata Ahok, 18 Mei 2016.

Menurut Ahok, razia yang dilakukan terhadap penarik becak mengacu pada perda terkait larangan pengoperasian kendaraan tiga roda itu.

"Becak total tidak boleh. Pokoknya kami akan terus bersihin, tidak boleh ada di Jakarta. Namun, kalau becak barang, kami masih kasih," ujar Ahok.

"Jadi lu (yang memprotes) marah aja ke kuburan Pak Wiyogo. Orang ada perdanya kok," kata Ahok.

Kata Anies, aturan itu perlu dibuat untuk memberikan rasa keadilan dan keamanan bagi warga yang bekerja sebagai penarik becak.

Selama ini, mereka harus "kucing-kucingan" dengan petugas satpol PP untuk bisa beroperasi, meskipun hanya di kampung-kampung.

Anies berujar, kebijakannya bukan untuk mendatangkan becak-becak dari luar daerah agar beroperasi di Jakarta. Ia hanya akan menata becak yang sudah ada di Jakarta.

Lagi pula, kata Anies, tak ada satu provinsi pun di Indonesia yang melarang operasional becak, kecuali Jakarta.

"Sebetulnya saya selalu bilang, hanya di Jakarta yang melarang profesi abang becak. Tidak ada satu provinsi pun yang melarang profesi sebagai penarik becak, tidak ada dalam undang-undang satu pun pasal yang melarang orang bekerja sebagai abang becak," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, 11 Maret 2018.

"Hanya perda di Jakarta dan perdanya itu melarang eksistensinya. Nah, ini bagian dari masa lalu. Kita sekarang Jakarta sudah berubah," kata dia.

Anies menyatakan ingin mengubah kebijakan itu. Menurut dia, saat ini tren transportasi telah berubah. Kendaraan ramah lingkungan dan hemat energi menjadi tren baru transportasi umum.

"Nah, di banyak tempat, kendaraan yang seperti ini, itu justru jadi tren baru. Di Jakarta justru masih dilarang. Jadi kami akan ikhtiarkan, seperti saya katakan, dia (becak) akan beroperasi di tempat-tempat yang membutuhkan, terutama di lingkungan-lingkungan, di permukiman kampung," kata Anies.

Namun, aturan soal operasional becak tersebut tak pernah dipublikasikan ke publik. Masyarakat tak mengetahui, apakah Anies telah menerbitkan aturan untuk mengatur operasional becak atau tidak.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/23/07184331/riwayat-becak-di-jakarta-dilarang-ali-sadikin-wiyogo-dirazia-ahok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke