Skema WFH dan WFO itu diketahui tertuang dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku hingga 28 Juni 2021, mulai 15 Juni 2021.
Perpanjangan PPKM mikro itu tercantum dalam surat edaran (SE) Nomor 180/2188-Bag.Hkm/2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah menegaskan, perkantoran harus menerapkan skema itu untuk mengantisipasi munculnya klaster kantor.
Hal itu juga untuk mencegah meningkatnya kasus Covid-19 di Kota Tangerang.
"Supaya tidak muncul klaster perkantoran, karena kasusnya terus bertambah," papar Arief melalui rilis resminya, Rabu (23/6/2021).
Arief menyebut, pihaknya telah mengerahkan organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mengawasi seluruh kantor di Kota Tangerang.
Salah satu OPD itu, yakni Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) yang melakukan pemantauan langsung ke perusahaan atau pabrik.
"Misalnya, Disnaker pantau langsung ke perusahaan atau pabrik. Bagaimana pelaksanaan prokes di tempat kerjanya," urai dia.
Politikus Demokrat itu juga meminta agar kantor pelayanan publik di Kota Tangerang menyediakan skema daring atau online untuk memberikan pelayanan.
Hal tersebut, lanjut Arief, guna meminimalisasi interaksi fisik antar masyarakat dan karyawan pelayan publik.
"Contohnya administrasi kependudukan, sebisa mungkin cukup pakai aplikasi saja," ucap dia.
"Selain mengurangi jumlah warga yang datang ke kantor, juga untuk membantu mengurangi mobilitas," lanjut pria 44 tahun itu.
Sejumlah aturan yang diatur dalam PPKM di Kota Tangerang, yakni:
- Tempat ibadah dibuka selain di RT yang tergolong zona merah dengan maksimal jamaah sebanyak 50 persen kapasitas normal
- Karyawan yang bekerja dari kantor (WFO) maksimal 50 persen dari kapasitas normal
- Pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya dapat beroperasi hingga pukul 21.00 WIB
- Pengunjung pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis hanya diizinkan makan di lokasi sampai pukul 19.00 WIB
- Pihak pusat pertokoan/restoran/usaha sejenis tetap dapat melayani pengunjung yang membawa pulang pesanannya hingga pukul 21.00 WIB
- Tempat hiburan atau rekreasi (kolam renang, spa, panti pijat, taman rekreasi, dan lainnya) ditutup
- Bioskop ditutup
- Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online
- Pengelola tempat usaha dilarang mengadakan kegiatan di luar bidang usahanya
- Kegiatan seni, sosial, dan budaya, tidak diizinkan
- Kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, pangan, makanan, minuman, dan lainnya, tetap beroperasi 100 persen
- Kendaraan bermotor umum maksimal membawa penumpang sebanyak 50 persen
- Kendaraan bermotor umum bertrayek beroperasi mulai pukul 04.30 WIB sampai pukul 22.00 WIB
- Kegiatan masyarakat di fasilitas umum/tempat wisata/taman ditiadakan
Camat atau lurah bertindak sebagai pelaksana pemantauan dalam penerapan PPKM Mikro tersebut.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/23/21263111/pemkot-tangerang-minta-perkantoran-patuhi-skema-wfh-dan-wfo