JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Rizieq Shihab menjalani sidang vonis terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor, Kamis (24/6/2021).
Vonis dibacakan majelis hakim dari ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Pantauan Kompas.com, massa simpatisan Rizieq mencoba mendatangi PN Jaktim. Mereka berjalan dari Halte Busway Klender.
Namun, jalan menuju PN Jaktim itu telah disekat aparat. Penyekatan terjadi di flyover Pondok Kopi.
Kemudian, yang dari arah Terminal Pulogebang, penyekatan terjadi di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.
Kini, Jalan Dr Sumarno yang menjadi lokasi PN Jaktim, steril dari massa simpatisan Rizieq.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak 2.801 personel gabungan dari Polri dan TNI dikerahkan menjaga vonis ini.
"Ada 2.801 personel. Personel gabungan TNI-Polri semuanya," kata Yusri, Rabu kemarin.
Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.
Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/10364171/jelang-vonis-rizieq-shihab-jalan-menuju-pn-jaktim-ditutup-guna-sekat