Salin Artikel

Khawatir Massa Simpatisan Tak Bisa Dikendalikan, Kuasa Hukum Rizieq Minta Vonis Dipercepat

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Rizieq Shihab meminta sidang vonis kasus tes usap RS Ummi Bogor dipercepat.

Permintaan ini dilontarkan demi menghindari hal-hal yang tak diinginkan. Sebab, massa simpatisan Rizieq mencoba mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, yang menjadi lokasi sidang vonis Rizieq.

"Majelis hakim yang mulia, mohon dipertimbangkan kalau diperkenankan sebaiknya (sidang vonis) sekalian saja, tiga (kasus) masuk, walaupun itu perkara yang berbeda tapi satu rangkaian," ujar kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, Kamis (24/6/2021).

"Pertama itu untuk pertimbangan waktu. Kedua bahwa kalau misalnya itu berjalan lebih cepat karena massa di luar cukup banyak, kami khawatir jadi misalnya terlaku lama kami khawatir memunculkan hal yang tak diinginkan," lanjut Sugito.

Setelah itu, majelis hakim pun mengadakan musyawarah.

"Majelis sudah musyawarah, jadi dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa, dakwaan isi keterangan dan saksi isi keterangan terdakwa, tidak kami bacakan langsung pada pertimbangan fakta dan hukum," ujar Hakim Ketua Khadwanto.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa simpatisan Rizieq mencoba mendatangi PN Jaktim. Mereka berjalan dari Halte Busway Klender.

Namun, jalan menuju PN Jaktim itu telah disekat aparat. Penyekatan terjadi di flyover Pondok Kopi.

Kemudian, yang dari arah Terminal Pulogebang, penyekatan terjadi di depan Kantor Wali Kota Jakarta Timur.

Kini, Jalan Dr Sumarno yang menjadi lokasi PN Jaktim, steril dari massa simpatisan Rizieq.

Polisi mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang katapel, dan satu lempeng besi di PN Jaktim.

Pria tersebut diduga datang untuk menyaksikan sidang vonis Rizieq Shihab dalam perkara kasus tes usap di RS Ummi Bogor di PN Jakarta Timur. 

"Serse, serse amankan ini," perintah Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani kepada anggota Satreskrim Polrestro Jakarta Timur untuk mengamankan pria berusia sekitar 40 tahun, dilansir dari Tribun Jakarta.

Adapun Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi.

Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/24/11033561/khawatir-massa-simpatisan-tak-bisa-dikendalikan-kuasa-hukum-rizieq-minta

Terkini Lainnya

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Jasad Perempuan Dalam Koper di Bekasi Alami Luka di Kepala, Hidung dan Bibir

Megapolitan
Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Dukcapil DKI: Penonaktifan NIK Warga Jakarta Bisa Tekan Angka Golput di Pilkada

Megapolitan
Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Polisi: Mayat Dalam Koper di Cikarang Bekasi Seorang Perempuan Paruh Baya Asal Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Curi Ponsel Korban dan Langsung Kabur ke Sumbar

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Warga Duga Ada Praktik Jual Beli Rusunawa Muara Baru Seharga Rp 50 Juta oleh Oknum Pengelola

Megapolitan
Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Pemprov DKI: Restorasi Rumah Dinas Gubernur Masih Tahap Perencanaan

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Harga Bawang Merah Melonjak, Pedagang Keluhkan Pembelinya Berkurang

Megapolitan
NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

NIK Ratusan Ribu Warga Jakarta yang Tinggal di Daerah Lain Terancam Dinonaktifkan

Megapolitan
Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Wakil Ketua DPRD Niat Bertarung di Pilkada Kota Bogor: Syahwat Itu Memang Sudah Ada...

Megapolitan
Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke