JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro darurat sedang dalam tahap finalisasi.
Dia menyebut finalisasi dilakukan di kantor Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi dan akan diterapkan untuk seluruh pulau Jawa.
"Nah itu semua (aturan PPKM darurat) sedang difinalisasi hari ini oleh Kantor Menko Kemaritiman dan Investasi sebagai ketua untuk penanganan di Jawa, sehingga nanti diumumkannya se-Jawa, bukan hanya untuk 1-2 lokasi saja," kata Anies dalam rekaman suara, Rabu (30/6/2021).
Anies berujar, secara umum aturan PPKM mikro darurat akan berisi tentang jam operasional dan pembatasan lainnya.
"Garis kecilnya itu, misalnya aturannya jam berapa kegiatannya jam berapa," kata Anies.
Dia mengatakan bahwa aturan-aturan yang dibuat akan diimplementasikan sesuai dengan kriteria penyebaran Covid-19 di tiap wilayah kabupaten/kota di pulau Jawa.
"Se-Jawa itu artinya begini, dibuat kriteria nanti masing-masing kabupaten kota mengikuti kriteria itu masuk di dalam kategori apa, dari situ ketentuan garis kecilnya itu detilnya itu disebutkan," tutur Anies.
Sedangkan untuk waktu penerapannya, menurut Anies, semua akan diputuskan pemerintah pusat.
Dia tidak bisa memastikan apakah hari ini akan diumumkan untuk penerapan PPKM mikro darurat tersebut.
"Diumumkannya oleh pemerintah pusat, nanti di pusat," kata dia.
Mantan Menteri Pendidikan Kabinet Kerja Jilid 1 menyebut DKI Jakarta akan fokus pada penanganan pasien Covid-19, di antaranya penyiapan tempat isolasi dan fasilitas kesehatan.
"Tapi kalau soal kebijakan (pembatasan) sudah dari setahun ini kita terbiasa untuk melakukan pendisiplinan," ucap Anies.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/30/11551051/anies-sebut-aturan-ppkm-mikro-darurat-dalam-tahap-finalisasi