Riza menjelaskan, pergerakan orang dan barang akan dibatasi dengan menambah persyaratan seperti hasil tes PCR atau bukti sudah divaksin Covid-19.
"Arus keluar masuk orang juga barang dibatasi, ditambah pengetatan persyaratan PCR, vaksin dan lain-lain," kata Riza dalam rekaman suara, Rabu (30/6/2021) malam.
Selain pembatasan arus keluar masuk orang dan barang, Riza menyebutkan kebijakan operasional di beberapa sektor juga berubah. Wilayah perkantoran yang masuk zona merah Covid-19, bisa sepenuhnya menerapkan bekerja dari rumah.
"Yang (WFH) 50 persen bisa 25 persen, bahkan yang 25 persen bisa jadi 0 persen, kemudian jam operasional juga dipercepat," kata Riza.
Dua hal tersebut merupakan gambaran umum pelaksanaan PPKM darurat di Jakarta. Riza mengatakan aturan lebih rinci terkait PPKM akan diumumkan langsung oleh pemerintah pusat.
Dia meminta masyarakat bisa bersabar menunggu pengumuman yang akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Dimulainya akan segera diumumkan dalam waktu 1-2 hari ke depan dan isinya juga akan diumumkan nanti. Saya tidak ingin mendahului," kata Riza.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/08570971/arus-keluar-masuk-orang-di-jakarta-akan-dibatasi-saat-ppkm-darurat