Dicky beralasan, aturan PPKM darurat memang mengatur WFH 100 persen untuk sektor non-esensial. Namun, untuk sektor esensial, perusahaan tetap bisa menerapkan work from office (WFO) 50 persen.
"Nah, yang menjadi masalah, sektor esensialnya itu juga banyak banget," kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Kamis (1/7/2021).
Dalam aturan PPKM darurat, yang termasuk sektor esensial, yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor.
Dicky kemudian mempertanyakan bagaimana pemerintah mengontrol operasional sektor-sektor esensial itu.
"Misalnya batas WFO maksimal 50 persen, siapa yang menentukan 50 persen itu berapa banyak, bagaimana monitoring dan sebagainya," kata dia.
Dicky menilai metode WFH yang setengah-setengah seperti ini tak akan efektif, khususnya jika diterapkan di wilayah perkantoran di Jabodetabek.
Ia menilai harusnya seluruh sektor bisa memberlakukan WFH 100 persen dari rumah, kecuali sektor yang mendesak seperti penjualan bahan kebutuhan pokok, transportasi, dan pelayanan kesehatan.
Kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali resmi diumumkan Presiden Joko Widodo pada Kamis siang tadi. PPKM darurat berlaku di wilayah Jawa-Bali mulai 3 Juli-20 Juli.
Selama PPKM darurat, ada sejumlah pembatasan aktivitas masyarakat yang diperketat mulai dari perkantoran yang menerapkan WFH 100 persen, mal dan pusat perbelanjaan yang ditutup, hingga restoran yang tak melayani makan di tempat.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/15234651/epidemiolog-nilai-kebijakan-wfh-di-ppkm-darurat-tidak-efektif