Pemerintah Pusat memutuskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Sekjen Hippindo, Haryanto Pratantara, mengatakan, penutupan mal membuat toko tidak memiliki pendapatan. Dampaknya, sulit membayar sewa toko dan menggaji pegawai.
"Di sini bantuan pemerintah menjadi sangat penting agar usaha kami bisa tetap hidup dan tidak sampai mem-PHK karyawan, " jelasnya saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).
Hippindo juga meminta pemerintah mau mendorong pihak mal untuk membebaskan biaya sewa.
"Diharapkan pemerintah juga dapat membantu dalam bentuk pembebasan sewa dan service charge selama mal tutup oleh pihak mal kepada tenant," lanjut Haryanto.
Ia yakin, pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan dampak negatif dan positif dari kebijakan menutup mal, begitu juga dengan penanggulangannya.
Meski demikian, pihaknya mengakui situasi pandemi yang semakin buruk seperti saat ini memang membutuhkan kebijakan darurat.
"Kita mendukung semua usaha untuk meminimalisir pandemi Covid-19 sampai ke situasi yang lebih baik, " tutup dia.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sebelumnya menegaskan, tidak ada mal atau pusat perbelanjaan yang boleh beroperasi hingga 20 Juli 2021.
Hal itu berdasarkan aturan pada PPKM darurat untuk Jawa dan Bali yang berlangsung selama 3-20 Juli 2021.
"Mal dan pusat perbelanjaan ditutup sementara. Saya ulangi ditutup sementara. Jadi tidak ada mal yang buka sampai tanggal 20 Juli," ujar Luhut dalam konferensi pers secara virtual pada Kamis (1/7/2021).
"Sehingga diharapkan dapat menurunkan kasus hingga di bawah 10.000 (per hari) atau mendekati 10.000," kata dia.
Selain operasional mal, pemerintah mengatur kegiatan perdagangan lain dalam aturan PPKM darurat, antara lain supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.
Kemudian, apotek dan toko obat dibolehkan buka selama 24 jam.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan penetapan pemberlakuan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021.
Pengumuman itu disampaikan Jokowi dalam keterangan pers virtual melalui YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7/2021) siang.
Presiden menegaskan, PPKM darurat ini akan meliputi pembatasan-pembatasan aktivitas masyarakat.
"Yang (dilakukan) lebih ketat daripada yang selama ini sudah berlaku," ujar Jokowi.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/17020551/mal-ditutup-hingga-20-juli-hippindo-minta-pemerintah-beri-subsidi-gaji