TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kebijakan masyarakat (PPKM) darurat mulai Sabtu, 3 Juli 2021.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie usai rapat bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) dan seluruh Kepala Dinas.
"Kami akan menerapkan PPKM darurat mulai tanggal 3-20 Juli 2021. Bukan hari ini, jadi hari ini kami sedang siapkan infrastruktur pengaturannya, surat-surat dan lain sebagainya," ujar Benyamin di Balai Kota Tangsel dalam keterangan suara yang diterima, Kamis (2/6/2021).
Menurut Benyamin, Tangsel menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM Darurat di Indonesia.
Sebab, Tangsel berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
"Level 4 ini berarti bahwa kasus aktif memang kita di bawah 5.000. Kemudian juga tingkat ketersediaan tempat tidur rumah sakit di bawah 30 persen," ujar Benyamin.
Benyamin mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur intensive care unit (ICU) khusus penanganan Covid-19 di Tangsel sudah terisi 100 persen.
Sementara untuk tempat tidur isolasi pasien Covid-19 di di seluruh rumah sakit rujukan sudah terisi 87 persen.
Adapun total kasus aktif Covid-19 yang dicatatkan Dinas Kesehatan Tangsel sampai Kamis ini sebanyak 1.617 pasien.
"Jadi sudah memenuhi standar kriteria dari arahan bapak Presiden dan (aturan) pengetatan PPKM darurat," kata Benyamin.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) hari ini secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19. Kebijakan itu yang dinamakan PPKM Darurat akan diberlakukan mulai 3 Juli ini.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Menurut Jokowi, PPKM Darurat meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
"Secara rinci bagaimana aturannya saya sudah minta Menko Marinves menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail. Saya minta masyarakat mematuhi aturan ini demi keselamatan kita semua, " ucap Kepala Negara.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/01/18153741/sesuai-arahan-jokowi-pemkot-tangsel-terapkan-ppkm-darurat-mulai-3-juli