Salin Artikel

Sanksi Pelanggar PPKM Darurat di Tangerang, KTP atau SIM Bisa Disita

TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang bakal menyita KTP atau SIM milik warga di Kota Tangerang yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan sanksi berupa penyitaan itu bakal dilakukan bila ada warga yang melakukan pelanggaran berat.

Meski demikian, bila ada warga yang melanggar PPKM darurat dan termasuk pelanggaran ringan, pihaknya tidak akan langsung menyita KTP atau SIM milik pelanggar itu.

"Sanksi administrasi kan ada teguran, sanksi tertulis, segala macam, dan ada penyitaan SIM atau KTP. Ada sosial ada juga denda," papar Agus dalam rekaman suara, Jumat (2/7/2021).

Agus menyebut, hal yang mendasari penyitaan itu adalah Perwal Kota Tangerang.

Dia turut menyatakan, pihaknya bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam satu hari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM darurat itu.

Katanya, Satpol PP akan melakukan penyisiran di wilayah itu bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.

Selain berpatroli, jajarannya juga bakal menyiagakan sejumlah personel di titik-titik yang rawan kerumunan.

"Kami tempatkan anggota di tempat yang berpotensi banyak krumunan. Misalnya di Town Square itu, atau Jalan Ahmad Yani," papar Agus.

"Kami jaga juga di tempat-tempat lain yang menurut kami rawan kerumunan," sambungnya.

Agus menegaskan, pihaknya juga mengawasi pusat perbelanjaan dan sejenisnya selama PPKM darurat diterapkan.

Pusat perbelanjaan dan usaha sejenis diketahui wajib menutup operasionalnya selama aturan itu diterapkan.

Bila ada pusat perbelanjaan yang tetap beroperasi, pihaknya siap untuk menutup paksa tempat tersebut.

Kata dia, penindakan yang bakal dilakukan tidak langsung penutupan paksa sebuah lokasi yang melanggar.

Namun, dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain.

"Kalau pelanggarannya parah banget, dimungkinkan ada pencabutan izin berusaha," tegas Agus.

Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.

Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumumkan peraturan itu usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat.

Arief menegaskan, pihaknya turut menerapkan PPKM darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.

Menurut dia, PPKM yang diterapkan selama total 18 hari itu merupakan salah satu peraturan yang efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Tangerang.

Oleh karena itu, Arief meminta warga di Kota Tangerang mampu memahami kondisi di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.

Dia berharap, warga di Kota Tangerang dapat menahan diri untuk tidak keluar dari kediaman masing-masing selama PPKM darurat diterapkan.

https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/02/20214321/sanksi-pelanggar-ppkm-darurat-di-tangerang-ktp-atau-sim-bisa-disita

Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

DPRD dan Pemprov DKI Rapat Soal Anggaran di Puncak, Prasetyo: Kalau di Jakarta Sering Ilang-ilangan

Megapolitan
PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

PDI-P Mulai Jaring Nama Buat Cagub DKI, Kriterianya Telah Ditetapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke