TANGERANG, KOMPAS.com - Satpol PP Kota Tangerang bakal menyita KTP atau SIM milik warga di Kota Tangerang yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Agus Henra mengatakan sanksi berupa penyitaan itu bakal dilakukan bila ada warga yang melakukan pelanggaran berat.
Meski demikian, bila ada warga yang melanggar PPKM darurat dan termasuk pelanggaran ringan, pihaknya tidak akan langsung menyita KTP atau SIM milik pelanggar itu.
"Sanksi administrasi kan ada teguran, sanksi tertulis, segala macam, dan ada penyitaan SIM atau KTP. Ada sosial ada juga denda," papar Agus dalam rekaman suara, Jumat (2/7/2021).
Agus menyebut, hal yang mendasari penyitaan itu adalah Perwal Kota Tangerang.
Dia turut menyatakan, pihaknya bakal berpatroli sebanyak tiga kali dalam satu hari di Kota Tangerang untuk menegakkan PPKM darurat itu.
Katanya, Satpol PP akan melakukan penyisiran di wilayah itu bersama TNI-Polri dan instansi terkait lainnya.
Selain berpatroli, jajarannya juga bakal menyiagakan sejumlah personel di titik-titik yang rawan kerumunan.
"Kami tempatkan anggota di tempat yang berpotensi banyak krumunan. Misalnya di Town Square itu, atau Jalan Ahmad Yani," papar Agus.
"Kami jaga juga di tempat-tempat lain yang menurut kami rawan kerumunan," sambungnya.
Agus menegaskan, pihaknya juga mengawasi pusat perbelanjaan dan sejenisnya selama PPKM darurat diterapkan.
Pusat perbelanjaan dan usaha sejenis diketahui wajib menutup operasionalnya selama aturan itu diterapkan.
Bila ada pusat perbelanjaan yang tetap beroperasi, pihaknya siap untuk menutup paksa tempat tersebut.
Kata dia, penindakan yang bakal dilakukan tidak langsung penutupan paksa sebuah lokasi yang melanggar.
Namun, dimulai dari teguran lisan, administrasi, penyitaan barang sementara, penutupan sementara, dan lain-lain.
"Kalau pelanggarannya parah banget, dimungkinkan ada pencabutan izin berusaha," tegas Agus.
Diberitakan sebelumnya, Pemkot Tangerang memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat darurat di wilayahnya mulai 3-20 Juli 2021.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah mengumumkan peraturan itu usai kegiatan istigasah yang digelar Pemkot Tangerang secara virtual, Jumat.
Arief menegaskan, pihaknya turut menerapkan PPKM darurat agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19 di wilayah tersebut.
Menurut dia, PPKM yang diterapkan selama total 18 hari itu merupakan salah satu peraturan yang efektif untuk mengurangi mobilitas masyarakat di Kota Tangerang.
Oleh karena itu, Arief meminta warga di Kota Tangerang mampu memahami kondisi di Indonesia, khususnya Jawa-Bali, yang sedang tidak dalam keadaan baik-baik saja.
Dia berharap, warga di Kota Tangerang dapat menahan diri untuk tidak keluar dari kediaman masing-masing selama PPKM darurat diterapkan.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/02/20214321/sanksi-pelanggar-ppkm-darurat-di-tangerang-ktp-atau-sim-bisa-disita