TANGERANG, KOMPAS.com - Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang akan mulai memberlakukan penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai besok, Senin (5/7/2021).
PPKM darurat yang dimulai pada 3-20 Juli 2021 itu diketahui turut mengatur skema penerbangan dalam negeri.
Senior Manager of Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muwardi berujar, meski PPKM dimulai pada 3 Juli 2021, pihaknya baru akan menerapkan aturan itu pada 5 Juli 2021.
Kata dia, hal tersebut disesuaikan dengan surat edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 45 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pasa Masa Pandemi Covid-19.
"Efektifnya kami mengikuti SE Nomor 45 itu tanggal 5 Juli 2021," ucap Holik melalui sambungan telepon, Minggu (4/7/2021).
Meski demikian, kata dia, pihak Bandara Soekarno-Hatta telah menyiapkan diri untuk mengikuti peraturan tersebut sejak tanggal 3 Juli 2021.
"Secara prinsip, Bandara Soekarno-Hatta dari tanggal 3 Juli 2021, fasilitas, proses, mau pun SDM-nya sudah siap menerapkan PPKM darurat tersebut," paparnya.
Holik menyatakan, dengan berlakunya PPKM darurat besok, penumpang pesawat mulai wajib membawa sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
Penumpang pesawat juga wajib membawa hasil negatif tes PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan.
Skema baru yang berlaku di bandara terbesar se-Indonesia itu, penumpang harus memvalidasi terlebih dahulu sertifikat vaksin mereka di meja yang disediakan pihak bandara di Terminal 2 dan 3.
Kemudian, penumpang pesawat memvalidasi surat tes negatif PCR mereka di meja yang berbeda.
"Untuk mekanismenya, seperti peniadaan mudik kemarin, kami ada satu meja untuk validasi atau pengecekkan surat sertifikat vaksin, sebelum dia validasi hasil PCR," urai Holik.
Dia menambahkan, Bandara Soekarno-Hatta tengah menyosialisasikan peraturan yang berlaku total selama 18 hari itu kepada calon penumpang pesawat sejak tanggal 3 Juli 2021.
"Kami, di dua hari ini, tanggal 3 dan 4 Juli 2021, melakukan familiarisasi dan sosialisasi kepada pengguna jasa," tutur Holik.
"Baik itu langsung di terminal atau pun langsung di kanal-kanal kami yang ada di media sosial," sambungnya.
Berikut merupakan aturan lain dari SE Nomor 45 Tahun 202:
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/04/12013631/bandara-soekarno-hatta-terapkan-ppkm-darurat-mulai-besok-penumpang-wajib