Simak Syarat dan Cara Daftar Surat Khusus bagi Pekerja di Jakarta Selama PPKM Darurat
Akun Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta menyebut, surat khusus bernama Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) itu berfungsi sebagai tanda identitas selama bekerja di masa PPKM darurat.
Ada tiga kelompok pekerja yang bisa mengajukan SRTP, yakni:
- Pekerja sektor esensial yang meliputi enam sektor umum yaitu komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
- Pekerja sektor kritikal yang meliputi bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi utulitas dasar listrik dan air, dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
- Perorangan untuk kebutuhan mendesak. Kelompok ini bukan untuk pekerja, melainkan masyarakat umum yang memiliki kebutuhan mendesak seperti kunjungan duka, antar jenazah, hamil atau bersalin, dan pendamping ibu hamil atau bersalin.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk membuat STRP adalah:
Pekerja sektor esensial dan kritikal
- KTP pemohon
- Surat tugas dari perusahaan (jika rombongan bisa melampirkan daftar nama, nomor KTP, pas foto, alamat tempat bekerja dan tempat tinggal yang dituju)
- Sertifikat vaksinasi
- Pas foto berwarna 4x6
Perorangan dengan kebutuhan mendesak
- KTP pemohon
- Sertifikat vaksinasi
- Foto 4x6 berwarna
Cara Daftar
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran STRP secara online melalui jakevo.jakarta.go.id. Berikut alur pendaftaran STRP: