Suganda membenarkan bahwa pernikahan itu diselenggarakan pada hari pertama PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) lalu.
Ia bersikeras bahwa acara itu sudah sesuai dengan ketentuan PPKM Darurat dari pemerintah.
"Ketika kami lakukan prosesi pernikahan, sesuai dengan aturan yang ada di PPKM Darurat itu, hanya 30 orang yang hadir, yang boleh menyaksikan, yaitu keluarga inti," ungkap Suganda dalam keterangan video yang diterima Kompas.com, Senin (5/7/2021).
"Itu sudah kami lakukan seperti itu, walaupun kami difasilitasi 200 kursi oleh si penyewa, tapi kami hanya gunakan 30 di situ, sisanya kami tumpuk, kami taruh di rumah tetangga, tidak digelar. Ini menandakan saya sudah menjaga prokesnya, 30 orang," ia menjelaskan.
Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat, resepsi pernikahan memang diizinkan, dengan syarat jumlah hadirin maksimum 30 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Selain itu, resepsi pernikahan tidak boleh menerapkan makan di tempat resepsi. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.
Suganda mengeklaim, tidak ada penumpukan atau kerumunan melebihi kapasitas di dalam tenda hajatan.
"Kami punya satu panitia kecil di sini, artinya untuk memantau dan mengawasi prokesnya, dari cuci tangan sudah kami siapkan, hand sanitizer, kemudian ada masker, kemudian ada tes suhu," lanjut Suganda.
"Termasuk juga kami siapkan sarung tangan plastik bagi masyarakat yang hendak makan di situ, kami siapkan, agar tidak terjadi megang benda, piring, dan sebagainya itu bekas orang lain," tambahnya.
Suganda menyebut, acara itu dihelat hanya sekitar 3 jam, terhitung sejak shalat dzuhur sekitar pukul 12.00 sampai ditutup pada 15.00.
Satpol PP datang ke lokasi, menurut dia, pada sore hari ketika acara sudah bubar.
Satgas turun tangan
Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok akan memeriksa seorang lurah yang diduga menggelar resepsi pernikahan pada hari pertama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Sabtu (3/7/2021).
Dalam video yang beredar di media sosial, hajatan tersebut tampak relatif semarak. Beberapa dari hadirin terlihat berjoget diiringi alunan musik. Mereka tampak mengenakan masker. Belum diketahui jumlah pasti hadirin di acara itu.
Sementara dalam aturan PPKM darurat, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang.
"Terkait dengan kejadian resepsi pernikahan, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, oleh Satpol-PP, sudah turun ke lapangan, sudah melakukan penghentian kegiatan," ujar juru bicara satgas Dadang Wihana melalui keterangan video kepada wartawan, Sabtu.
"Kita akan segera melakukan pemeriksaan dan akan melakukan BAP terhadap yang bersangkutan," ungkapnya.
Dadang melanjutkan, sebelum acara itu digelar, satgas dan camat sudah mengingatkan kepada panitia penyelenggara acara agar mematuhi protokol kesehatan dan aturan yang berlaku.
"Jika ditemukan pelanggaran maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan. Siapa pun yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Dadang.
Camat Pancoran Mas Utang Wardaya mengungkapkan, hajatan itu digelar oleh Lurah Pancoran Mas.
"Hajatannya iya (benar), oleh Pak Lurah Pancoran Mas," ujar Utang Wardaya, ketika dikonfirmasi pada Sabtu malam.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/13525781/gelar-pernikahan-saat-ppkm-darurat-lurah-di-depok-klaim-semua-sesuai