JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi (Disnakertrans) DKI Jakarta meminta masyarakat berperan aktif melaporkan tempat kerja yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3-20 Juli 2021.
Misalnya tetap diminta bekerja di kantor meskipun bidang pekerjaannya tidak masuk dalam sektor esensial atau kritikal.
Dalam akun instagram resmi Disnakertrans DKI Jakarta @Disnakertrans_dki_jakarta, laporan bisa dilakukan dengan dua cara yaitu melalui tautan dan aplikasi JAKI.
"Jangan lupa laporkan pelaksanaan protokol penanggulangan Covid-19 di tempat kerjamu melalui bit.ly/PPKM-2021. Pelanggaran terhadap protokol kesehatan di tempat kerja tetap dapat dilaporkan melalui aplikasi JAKI," tulis Disnakertrans, Senin (5/7/2021).
Untuk menjadi acuan laporan masyarakat terhadap perkantoran atau tempat kerja pelanggar aturan PPKM Darurat, Disnakertrans mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Disnakertrans Nomor 1881 tahun 2021.
Dalam keputusan tersebut, disebut tempat kerja yang membolehkan karyawan bekerja dari kantor atau WFO sebanyak 50 persen adalah usaha yang bergerak di sektor esensial seperti keuangan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi, perhotelan dan industri ekspor.
Sedangkan aktivitas usaha yang boleh beroperasi 100 persen adalah sektor kritikal di bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, industri makanan dan minuman, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Selain aktivitas tersebut di atas, pelaksanaan pekerjaan berlaku 100 persen bekerja dari rumah.
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/15113491/dipaksa-masuk-kantor-di-masa-ppkm-darurat-laporkan-ke-disnakertrans-dki