JAKARTA, KOMPAS.com - Pengendara kendaraan perseorangan seperti sepeda motor juga wajib membawa kartu vaksin selamapemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat sejak 3-20 Juli 2021.
Hal itu tertuang dalam butir 5 huruf B surat erdaran (SE) Kementerian Perhubungan RI Nomor 43 tahun 2021 tentann petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri selama PPKM darurat.
Adapun, PPKM darurat diberlakukan demi menekan laju penyebaran kasus Covid-19 yang kian masif beberapa waktu lalu.
Berikut isi dalam SE terebut:
Dalam SE Kemenghub itu juga disebutkan pada huruf D, untuk sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat dipasang sekat antara pengemudi dan penumpang untuk penerapan jaga jarak fisik (physical distancing).
https://megapolitan.kompas.com/read/2021/07/05/19522331/pengendara-motor-juga-wajib-bawa-kartu-vaksin-selama-ppkm-darurat
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan